Jakarta (ANTARA) - Organisasi pemuda bernama Garda Muda Berantas COVID-19 merekomendasikan tujuh langkah tegas sekaligus terperinci dalam percepatan penanganan COVID-19 yang dapat dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah.

“Kami #GardaMudaBerantasCOVID19, menyampaikan tujuh poin rekomendasi bagi pemerintah. Tujuh poin kami dorong menjadi prioritas langkah saat ini, agar penyebaran dan peningkatan angka COVID-19 bisa terus ditekan dan tidak meluas ke wilayah lain,” kata salah satu perwakilan Garda Muda Berantas COVID-19 Iman Zein dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan, organisasi pemuda yang merupakan gabungan 30 organisasi dari 23 provinsi di Indonesia ini melakukan observasi, wawancara, dan telaah dari data berbagai portal informasi pemerintah dan instansi resmi.

Berbagai informasi yang dikumpulkan secara langsung ke masyarakat dan fasilitas kesehatan kemudian diolah dengan digabungkan sejumlah data yang didapat dari portal informasi resmi terkait COVID-19.

Rekomendasi pertama yang disampaikan adalah mendukung implementasi kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) namun agar diterapkan secara tegas di level masyarakat. Kebijakan PSBB itu dinilai harus diperkuat dengan pengawasan dan penjaminan ketersediaan kebutuhan kelompok masyarakat miskin dan rentan serta sanksi yang tegas dengan melibatkan lintas sektor.

Pemerintah juga diharapkan melakukan kajian kesiapan daerah termasuk segera menyusun mitigasi risiko dampak ekonomi dan sosial dari kebijakan karantina wilayah, terutama penyiapan jaminan sosial untuk kelompok miskin dan rentan. Selain itu, kebijakan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat harus sejalan dan tersinkoronisasi agar efektif.

Garda Muda Berantas COVID-19 juga meminta pemerintah untuk tegas dalam hal pelarangan mudik dalam rangka Idul Fitri 2020 dengan disertai sanksi. Penegasan disertai sanksi ini untuk mencegah penularan yang lebih besar terutama ke daerah dengan kapasitas kesehatan yang terbatas dibandingkan di kota.

Rekomendasi kedua, organisasi pemuda meminta pemerintah pusat dan daerah untuk mendata kebutuhan dan menjamin ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD) di daerah untuk melindungi tenaga medis.

Baca juga: Warga RT 005 Menteng Dalam gotong royong cegah COVID-19

Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan tiap daerah harus bisa menjadi sarana untuk koordinasi mengenai kebutuhan APD baik di RS dan juga fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti Puskesmas. Pemerintah bisa menggandeng organisasi masyarakat sipil untuk memetakan kebutuhan dan pengumpulan donasi untuk menjamin ketersediaan APD.

Ketiga, pemerintah harus meningkatkan kesiapan fasilitas kesehatan baik RS maupun Puskesmas di daerah terkait penanganan COVID-19. Pemerintah harus memperhitungkan opsi pelibatan RS swasta untuk menjadi RS rujukan COVID-19 di daerah untuk memenuhi kebutuhan perawatan pasien.

Kapasitas Puskesmas harus ditingkatkan dalam upaya pencegahan, deteksi dini, pelacakan riwayat, penemuan kasus, hingga pemantauan kasus di level komunitas. FKTP juga seharunya memiliki kapasitas untuk menangani pasien COVID-19 dengan gejala ringan guna mengurangi beban layana di RS.

Untuk meningkatkan kapasitas tersebut, FKTP di daerah harus dilengkapi dengan ketersediaan APD, panduan penanganan COVID-19 yang disesuaikan dengan kondisi fasilitas kesehatan, pelatihan jarak jauh bagi tenaga kesehatan dalam merespon COVID-19, serta menambah SDM kesehatan promotif dan preventif di Puskesmas untuk edukasi dan tingkatkan pencegahan di masyarakat.

Rekomendasi yang keempat, yaitu mendorong meperintah untuk meningkatkan akses pemeriksaan dan pelacakan riwayat kontak secara terus menerus. Pemerintah perlu memperbanyak fasilitas pemeriksaan COVID-19 dengan Real Time PCR baik di fasilitas milik pemerintah dan juga swasta, serta memanfaatkan dan menambah fasilitas Test Cepat Moleluler (TCM) GenExpert yang tersebar di seluruh Indonesia. Hal ini sebagai upaya untuk melakukan deteksi dini dan menekan penularan.

Organisasi pemuda tersebut mencatat pada 6 April 2020 jumlah tes RT-PCR yang dilakukan baru mencapai 9.712 atau 36 per satu juta penduduk. Angka tersebut dinilai sangat kecil jika dibanding negara lain di kawasan Asia Tenggara, seperti Malaysia 1717 per satu juta penduduk atau Thailand yang sudah di angka 359 per satu juta penduduk, dan bahkan Korea Selatan mencapai 8996 per satu juta penduduk. Pemerintah didesak agar jumlah tes dan pelacakan kasus harus dilakukan dengan sangat serius dan dalam jumlah besar.

Kelima, pemerintah didorong untuk tegas melakukan kontrol pengawasan dan melakukan penindakan secara tegas terhadap pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari penjualan kebutuhan alat pelindung diri dan menjual obat keras tanpa resep.

Keenam, pemerintah juga didorong untuk melibatkan secara aktif masyarakat di level kelurahan dan desa dengan membentuk kampung atau desa siaga COVID-19. Dalam kondisi pandemi, melibatkan komunitas pada tingkat kelurahan/RT/RW di dalam kerangka pencegahan dan penanganan COVID-19 menjadi sangat penting menyadari keterbatasan layanan kesehatan.

Surveilans aktif berbasis komunitas dapat menjadi pendekatan yang baik untuk meningkatkan kemandirian dan kesiapan komunitas dalam penanganan dimana masyarakat secara aktif dan sadar melakukan upaya pencegahan dan pemantauan. Bupati dan Walikota harus mendukung dan mendorong implementasi kebijakan Kementerian Desa PDTT dalam membentuk Desa Tanggap COVID-19 melalui penetapan regulasi teknis di daerah masing-masing.

Ketujuh, pemerintah direkomendasikan untuk bekerja sama dan kolaborasi menggandeng pihak swasta, filantropi, universitas, dan lembaga swadaya masyarakat untuk membantu penanganan COVID-19.

Dalam kondisi pandemi, kemampuan sumber daya pemerintah dalam memenuhi dan merespon kebutuhan di lapangan akan sangat terbatas. Pemerintah pusat dan daerah diharapkan lebih aktif mendorong dan melakukan kemitraan dengan swasta dan masyarakat sipil dalam memenuhi kebutuhan sistem kesehatan baik di kota maupundi daerah.

Garda Muda Berantas COVID-19 menyarankan pemerintah daerah mengoptimalkan peran UMKM dalam produksi APD untuk kebutuhan lokal yang diawasi dan dibina oleh Dinas Kesehatan.

Sementara pemerintah pusat bisa menugaskan dan permintaan khusus untuk industri yang ada di bawah BUMN dan industri swasta besar untuk mendukung penyediaan kebutuhan alat dan bahan yang memerlukan teknologi tinggi seperti ventilator dan RT-PCR.

Baca juga: Akademisi ajak bergotong royong bantu sesama warga, lawan COVID-19

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020