Jakarta (ANTARA News) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mewakili sejumlah lembaga media massa mengajukan uji materi (judicial review) terhadap beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden (Pilpres) kepada Mahkamah Indonesia (MK).

Direktur LBH Pers, Hendrayana di Gedung MK, Jakarta, Kamis, mengatakan, sejumlah pasal pada UU Pilpres yang diujimaterikan tersebut, bersifat mengekang pekerjaan pers.

Hendrayana menyebutkan pasal yang dianggap mengekang kebebasan pekerja "kuli tinta" tersebut, yakni Pasal 47 ayat (5), Pasal 56 ayat (2), (3), (4) dan Pasal 57 ayat (1).

Hendrayana mengingatkan UU Pilpres yang disahkan pada 14 November 2008 tersebut, melarang media massa baik elektronika maupun cetak serta lembaga penyiaran untuk menyiarkan berita, iklan atau rekaman jejak pasangan calon presiden/wakil presiden pada masa tenang.

Pasal tersebut juga melarang media massa membuat bentuk pemberitaan lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.

"Konsekuensi bagi media massa yang melanggar pasal itu, diancam akan disensor, `diberedel` hingga penutupan izin usaha penerbitannya," kata Hendrayana sambil menambahkan hal tersebut sebagai bentuk pengekangan kebebasan pers dan melanggar HAM .

Hendrayana menegaskan media massa harus mendapatkan berita yang eksklusif seputar kegiatan pasangan calon presiden-wakil presiden saat hari tenang menjelang pilpres, .

LBH Pers menganggap justru media massa harus mengawasi kegiatan pasangan calon orang nomor satu dan dua di Indonesia tersebut, apabila melakukan pelanggaran UU pilpres.

"Media massa menjadi alat kontrol agar masyarakat memilih pemimpin yang memiliki moralitas," kata Hendrayana.

Selain LBH Pers, uji materi terhadap UU Pilpres tersebut mendapat dukungan dari sejumlah media massa dari nasional, seperti Grup Tempo, harian "The Jakarta Post", harian Jurnal Nasional, Kantor Berita Radio 68-H, website vivanews.com, Radio "Voice of Human Right" (VHR) dan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI). (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009