Sidang lanjutan suap pengadaan mesin pesawat Garuda

  • Kamis, 16 April 2020 16:46 WIB

Terdakwa kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada Garuda Indonesia, Emirsyah Satar (tengah) mengikuti sidang lanjutan secara virtual di gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/4/2020). Sidang tersebut beragenda mengkonfrontir keterangan kedua terdakwa, yakni mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.

Terdakwa kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada Garuda Indonesia, Soetikno Soedarjo mengikuti sidang lanjutan secara virtual di gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/4/2020). Sidang tersebut beragenda mengkonfrontir keterangan kedua terdakwa, yakni mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait