Jakarta (ANTARA) - Hingga kini belum ada perusahaan yang mendapat sanksi karena pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta Selatan.

 "Kalau yang melanggar sampai sekarang kita belum temukan," kata Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kota Administrasi Jakarta Selatan, Sudrajat saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Sabtu pagi.

Sudrajat mengatakan, hasil pantauan yang dilakukan selama ini di wilayah Jakarta Selatan masih dalam kondisi kondusif. Artinya, kalaupun masih ada yang beraktivitas itu adalah sektor-sektor yang dibolehkan.

Pihaknya melakukan pemantauan dengan melibatkan Satpol PP tingkat kota dan juga dari pihak kecamatan untuk memastikan pelaksanaan PSBB yang berlaku di DKI Jakarta dipatuhi oleh dunia usaha sesuai Pergub Nomor 33 Tahun 2020.

Seperti pada Selasa (14/4) bersama dengan Wakil Wali Kota Jakarta Selatan Isnawa Adji dan Kadisnaker DKI Jakarta dilakukan pemantauan terkait kepatuhan PSBB di perkantoran yang ada di wilayah Kecamatan Pasar Minggu.

Baca juga: Bupati: Pasien COVID-19 di Bogor rata-rata tertular di KRL
Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja dengan latar belakang gedung perkantoran di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4/2020). Pemprov DKI Jakarta akan memberikan saksi berupa mencabut perizinan kepada perusahaan yang tetap beroperasi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kecuali delapan sektor yang memang diizinkan. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.
Di Jakarta Selatan, jumlah perusahaan yang terdata berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaaan, yakni 26.527 dengan pekerja 783.314 orang.

"Monitoring dilakukan setiap hari selama proses PSBB ini berjalan. Selama pergerakan Senin sampai Jumat kemarin, Alhamdulillah masih kondusif," ujarnya.

Sudin Nakertras Jaksel juga membuka nomor layanan aduan untuk masyarakat dapat melaporkan apabila ada perusahaan yang melanggar aturan PSBB. Selain itu aduan masyarakat juga dapat dikirimkan melalui aplikasi aduan milik Pemkot Jaksel, yakni PCRM.

Pada Kamis (16/4) Sudin Nakertrans melakukan pemeriksaan ke sebuah perusahaan yang berlokasi di bilangan Pejaten, Pasar Minggu.

Pemeriksaan dilakukan setelah Sudin Naketrans menerima laporan masyarakat adanya perusahaan travel yang masih beroperasi saat PSBB. "Setelah kita cek ke lokasi ternyata perusahaannya sudah tutup," kata Sudrajat.

Sudin Nakertrans melibatkan peran aktif masyarakat untuk membantu pihaknya yang memiliki keterbatasan dalam melakukan pengawasan secara keseluruhan.

Baca juga: Polri-TNI patroli cegah kerumunan di Jakarta
Seorang petugas Satpol PP Jakarta Barat menyosialisasikan aturan PSBB dalam patroli gabungan yang dilakulan di wilayah Tamansari, Sabtu (11/4/2020) (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Beberapa masyarakat aktif melaporkan pelanggaran PSBB kepada Sudin Nakertrans, bahkan ada yang melaporkan ada perusahaan yang beroperasi selama PSBB setelah dicek ternyata perusahaan bergerak di sektor jasa keuangan, yakni salah satu dari 10 sektor yang dibolehkan.

"Kita membuka layanan laporan, kepada masyarakat yang melaporkan kita berterima kasih sekali, memang kita jangkauannya juga terbatas sehingga kalau ada laporan kita prioritaskan yang laporan, setelah itu kita menyisir lagi," kata Sudrajat.

Pemprov DKI Jakarta membuat pengecualian untuk 10 jenis perusahaan yang bisa beroperasi selama PSBB.

Keempat jenis perkantoran tersebut, yakni :

Pertama, kantor instansi pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang berada di DKI Jakarta.

Kedua, Kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional

Ketiga, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sektor dunia usaha.

Baca juga: Belum ada pengumuman penyetopan KRL Jabodetabek di Stasiun Manggarai

Adapun 10 jenis sektor usaha swasta itu, yakni:

Sektor kesehatan, sektor pangan, makanan dan minuman, energi, sektor komunikasi, teknologi dan informasi.

Sektor keuangan, logistik, konstruksi dan industri strategis. Pelayanan dasar dan utilitas publik serta industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional atau objek tertentu dan sektor usaha yang melayani kebutuhan sehari-hari.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020