Kami tentunya mematuhi kebijakan PSBB yang telah ditetapkan di Kota Depok sejak 15 April hingga 28 April 2020
Depok (ANTARA) - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Jawa Barat meniadakan layanan tatap muka Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara terbatas selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Kami tentunya mematuhi kebijakan PSBB yang telah ditetapkan di Kota Depok sejak 15 April hingga 28 April 2020," kata Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza di Depok, Selasa.

Ia mengatakan pihaknya sempat membuka layanan tatap muka secara terbatas yang waktunya kita tentukan. Adanya aturan PSBB, membuat layanan ini dihentikan sementara karena kami sadar, harus mematuhi aturan tersebut.

Pelayanan tatap muka yang dimaksud selain Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

"Selain itu, layanan yang ditiadakan sementara juga berlaku pada Bidang Pajak Daerah 1. Meliputi pengambilan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) pajak reklame, stiker tanda lunas reklame dan lain-lain. Intinya semua jenis layanan tatap muka, sementara tutup," jelasnya.

Sebagai solusi dari kebijakan tersebut, kata Reza, pihaknya mengimbau masyarakat untuk dapat melakukan pembayaran pajak melalui beberapa bank dan retail yang telah ditetapkan. Antara lain BJB, BTN, BSM, BNI, CIMB Niaga, OCBC NISP, Kantor Pos, Alfamart, Indomart, Tokopedia, Traveloka dan Bukalapak.

"Konsultasi juga dapat dilakukan secara online di hari kerja, mulai pukul 08.00-12.00 WIB. Untuk pelayanan PBB di nomor 081212124765 atas nama Agung serta BPHTB di 081314606627 atas nama Supriyatna. Layanan ini khusus untuk Whatsapp dan telepon," jelasnya.

Baca juga: Disnaker Depok pantau kegiatan perusahaan selama PSBB
Baca juga: Pelanggaran PSBB Depok didominasi tanpa masker

Pewarta: Feru Lantara
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020