tim tidak melibatkan atau mendengar aspirasi buruh dan elemen masyarakat lainnya
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni meminta pemerintah agar serius menyikapi rencana aksi unjuk rasa yang dilakukan para buruh terkait RUU Cipta Kerja pada 30 April 2020 saat situasi pandemi COVID-19 melanda Indonesia.

"Inisiatif Omnibus Law RUU Cipta Kerja berasal dari pemerintah. Oleh karena itu sebaiknya pemerintah mengkaji ulang rencana penyusunan RUU Cipta Kerja dengan menarik kembali draft yang sudah diserahkan ke DPR," kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Sebagaimana diketahui kalangan buruh yang tergabung di dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana melakukan aksi unjuk rasa terkait Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Dalam aksi tersebut buruh mengusung tiga tuntutan yaitu pemerintah diminta menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, menolak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan liburkan buruh dengan upah serta THR penuh.

Baca juga: Pengusaha minta pembahasan RUU Cipta Kerja tetap dilanjutkan

Baca juga: Baleg DPR nilai masukan komprehensif penting bagi RUU Cipta Kerja


Menurut Obon, kaum buruh tersebut tidak akan melakukan aksi di tengah pandemi COVID-19 jika aspirasi mereka didengar oleh pemangku kepentingan.

"Apalagi proses penyusunan RUU Cipta Kerja sejak awal dilakukan oleh tim yang tidak melibatkan atau mendengar aspirasi buruh dan elemen masyarakat lainnya," katanya.

Oleh sebab itu, politisi yang juga tokoh buruh Indonesia dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia tersebut meminta pemerintah segera menarik kembali RUU Cipta Kerja sehingga semua bisa fokus menangani pandemi COVID-19.

"Demi kepentingan yang lebih besar, saya meminta pemerintah menarik kembali RUU Cipta Kerja termasuk pula menyelamatkan ekonomi Indonesia," ujar dia.

Baca juga: Survei: pekerja setuju RUU Cipta Kerja ciptakan lapangan kerja

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020