Luwuk, Banggai (ANTARA) - Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo mengatakan tindakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banggai menelusuri dugaan pelanggaran pemilu oleh Bupati Banggai Herwin Yatim (petahana) terkait pelantikan pejabat eselon III di lingkup Pemerintah Kabupaten Banggai pada tanggal 22 April 2020 kemarin, sudah tepat.

Menurut Ratna Dewi Pettalolo tindakan Bawaslu Banggai telah berkesesuaian dengan ketentuan yang ada pada pasal 71 ayat 2 (dua). Pada pasal itu disebutkan gubernur, bupati, walikota dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum penetapan calon.

“Jadi terhitung mulai Januari. Kecuali ada persetujuan menteri dalam negeri,” katanya Rabu, via pesan singkat WhatsApp.

Terkait adanya opsi penundaan Pilkada 2020, kata Ratna, pihaknya sampai hari ini belum mendapatkan adanya produk hukum terbaru terkait penundaan pilkada. Oleh karena itu, rujukan atas dugaan pelanggaran pemilu masih mengacu pada Undang-undang Nomor 10 tahun 2016.

Baca juga: Bupati Banggai dibayangi ancaman diskualifikasi di Pilkada 2020
Baca juga: Pusako: Perppu Pilkada penting atur masa jabatan kepala daerah


“Yang ada baru kesepakatan oleh komisi dua (DPR RI), Mendagri dan KPU RI. Jadi ketentuan tentang pelaksanaan pilkada masih mengacu pada Undang-undang nomor 10 tahun 2016,” katanya.

Melihat adanya potensi pelanggaran pemilu di Kabupaten Banggai yang dilakukan oleh petahana, maka Ratna Dewi Pettalolo mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh jajaran komisioner Bawaslu Banggai.

Menurutnya, tindakan Bawaslu Banggai melakukan penelusuran untuk membuktikan kebenaran telah terjadinya pelantikan nantinya akan berujung pada kepastian apakah benar telah terjadi pelanggaran atau tidak ada pelanggaran.

“Jadi yang dilakukan Bawaslu Banggai saat ini sudah tepat dan sesuai kewenangannya,” katanya.

Baca juga: Perludem sarankan tahapan pilkada dimulai setelah fase puncak COVID-19
Baca juga: Penundaan pilkada pengaruhi peluang calon petahana
Baca juga: KASN-Bawaslu perkuat pengawasan netralitas ASN dalam pilkada


Sebelumnya, Bawaslu Banggai menemukan adanya dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Bupati Banggai Herwin Yatim sebagai calon petahana pada Pilkada Banggai 2020 nanti. Dugaan pelanggaran pemilu tersebut berupa pelantikan/ rotasi empat pejabat eselon III pada tanggal 22 April 2020.

Alasan Bawaslu Banggai terkait penelusuran temuan dugaan pelanggaran pemilu tersebut dikarenakan hingga saat ini mereka masih mengacu pada Undang-undang Nomor 10 tahun 2016, dimana bupati (petahana) seyogyanya sudah tidak bisa melakukan pelantikan/rotasi pejabat sejak bulan Januari lalu.

Keempat pejabat yang dirotasi oleh Bupati Banggai Herwin Yatim yaitu Camat Bunta, Arsyad Tamagola pindah sebagai Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi bertukar posisi dengan Idham Chalid. Kemudian, Sekretaris Dinas Perpustakaan, Abdullah Abu Bakar bertukar posisi dengan Junaedi Sibay sebagai Inspektur Pembantu II di Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai.

Pewarta: Stepensopyan Pontoh
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020