Pelaku masuk ke dalam apartemen setelah terlebih dulu mengelabui petugas kebersihan
Jakarta (ANTARA) - Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap dua orang pelaku kejahatan pencurian spesialis apartemen berinisial FI.

Tersangka kembali melakukan aksi setelah beberapa kali keluar masuk penjara.

"Catatan kami, tersangka keluar dari Lapas Salemba tahun 2015, lalu beraksi lagi dan keluar penjara lagi tahun 2018 dari Lapas Cipinang," Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA, Sabtu.

Baca juga: Kawanan pencuri motor berusia belasan tahun diringkus polisi

Baca juga: Polda Metro tangkap dua pelaku pencuri motor bersenjata api

Baca juga: Maling gondol empat spion mobil di garasi Quraish Shihab

Baca juga: Polisi tembak pencuri bersenjata tajam di Jakarta Utara


Tersangka FI alias AB tercatat sebagai residivis spesialis pencurian di apartemen. Modus operandi yang dilakukan tersangka melakukan pencurian milik penghuni apartemen dengan mengelabui petugas kebersihan terlebih untuk bisa masuk apartemen yang menjadi targetnya.

Dalam aksinya tersangka membekali diri dengan alat berat berupa linggis, digunakan untuk menjebol pintu kamar apartemen.

"Cerdiknya tersangka bisa memanfaatkan situasi kelengahan apartemen dan karyawan apartemen tersebut untuk memperoleh akses masuk ke apartemen," ujar Budhi.

Budhi menyebutkan, dalam aksinya FI menggunakan modus yang sering digunakan mempengaruhi petugas kebersihan dengan bahasa yang mungkin agak sulit dimengerti oleh petugas.

Tersangka mengaku sebagai penghuni apartemen yang ketinggalan akses masuk di lantai tertentu.

"Nah... ini yang dimanfaatkan dan dilakukan oleh tersangka," kata Budhi.

Polisi mencatat perbuatan tersangka telah dilakukan sebanyak empat kali setelah bebas dari penjara tahun 2018.

Adapun lokasi apartemen yang jadi targetnya yakni apartemen Kemayoran. Lalu apartemen Sunter sebanyak dua kali dan terakhir apartemen CBD Pluit sekali.

Saat beraksi, tersangka memastikan bahwa kamar ataupun apartemen yang dihuni oleh seseorang itu dalam keadaan kosong.

Kemudian menggunakan linggis khusus tersangka mencongkel pintu masuk lalu mengambil barang-barang berharga yang ada di dalam apartemen tersebut.

"Tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan," kata Budhi.

Pewarta: Laily Rahmawaty/Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020