ANTARA - Badan Anggaran (Banggar) DPR RI mendukung Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan virus corona (COVID-19). Hal ini dikarenakan ekonomi dan keuangan negara tengah berada dalam kondisi sulit dan harus segera mendapatkan solusi. (Erlangga Bregas Prakoso/Rayyan/Gracia Simanjuntak)