ANTARA - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) berharap surat edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) perihal Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan segera dikeluarkan tidak merugikan pekerja maupun perusahaan. Kadin menyarankan pemerintah mengizinkan perusahaan menyicil THR, atau Pemerintah dapat menalanginya terlebih dahulu. (Pamela Sakina/Rayyan/Risbeyhi)
Copyright © ANTARA 2020
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.