Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, memperpanjang masa penutupan kegiatan operasional tempat hiburan selama 14 hari, mulai 6 hingga 19 Mei 2020.

Plt Wali Kota Tanjungpinang Rahma di Tanjungpinang, Rabu, menyebut kebijakan tersebut sebagai upaya peningkatan kewaspadaan terhadap penularan wabah COVID-19 yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 443.2/666/1/2020 tentang Perpanjangan Masa Pengaturan Penyelenggaraan Kegiatan Operasional Tempat Usaha dan Kegiatan Sosial Masyarakat Tertentu dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi COVID-19 di Kota Tanjungpinang.

Baca juga: Tangani COVID-19, Pemkot Tanjungpinang minta pendampingan jaksa

Surat edaran baru ini, kata Rahma, merupakan tindak lanjut atas surat edaran sebelumnya Nomor 4432/400/1/2020, SE Nomor 443.2/566/1/2020, dan Nomor 629/566/1/2020 bahwa tempat usaha yang wajib tutup yakni tempat hiburan malam seperti pub, diskotek, live musik dan sejenisnya, warnet, tempat olahraga, karaoke, griya pijat, spa, bioskop, biliar, arena permainan ketangkasan, tempat permainan, rekreasi, taman hiburan, dan kolam renang.

Kemudian pengaturan untuk pemilik usaha kedai kopi/kafe/rumah makan/restoran/pusat kuliner pujasera yaitu tidak diperbolehkan menyediakan meja dan tempat duduk untuk pembeli dan pelanggan dan melarang pembeli makan di tempat penjualan.

"Hanya diperkenankan pembelian secara online atau membeli bungkus bawa pulang (take away)," kata Rahma.

Baca juga: 700 warga Tanjungpinang daftar Program Kartu Prakerja

Selain itu, pemilik toko atau swalayan diminta untuk mengatur jarak antrean di kasir/pembayaran, menyediakan hand sanitizer/tempat cuci tangan, mewajibkan pelayan/kasir/karyawan memakai masker.

Rahma juga mengimbau agar seluruh lapisan masyarakat meminimalkan aktivitas di luar rumah.

"Bagi yang berkepentingan mendesak yang mengharuskan berada di luar rumah diwajibkan menggunakan masker tanpa terkecuali," katanya.

Baca juga: Sebanyak 21 perusahaan PHK dan rumahkan karyawan di Tanjungpinang

Untuk pencegahan disarankan berkoordinasi dengan instansi terkait yang memiliki kewenangan terhadap kesehatan dan melaporkan informasi penderita kepada Dinas Kesehatan melalui nomor telepon hotline COVID-19 Tanjungpinang (0823 8712 6255).

Pewarta: Ogen
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020