Bandung (ANTARA) - Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri menduga pelaku kasus candaan bantuan sosial (bansos) berisi sampah, Ferdian Paleka dibantu oleh keluarganya untuk melarikan diri dari buruan polisi.

Dugaan tersebut, kata Galih, diperkuat saat polisi mengamankan mobil milik Ferdian di Cileungsi, di Bogor. Saat itu, yang berada dalam kendaraan tersebut adalah orang tua Ferdian.

"Tim kita yang sudah melakukan pembututan dan melakukan penangkapan, yang kami kira isinya yang bersangkutan (Ferdian), namun demikian ternyata orang tua dari F," kata Galih di Bandung, Rabu.

Baca juga: Youtuber candaan bantuan berisi sampah di Bandung diadukan ke polisi
Baca juga: Polisi amankan satu rekan youtuber 'prank' bantuan sampah di Bandung


Usai mobil pelaku diamankan, polisi juga turut membawa orang tua pelaku untuk diminta keterangannya di Polrestabes Bandung. Namun orang tuanya tak menyebut secara spesifik keberadaan pelaku.

Bahkan, kata dia, orang tua pelaku cenderung melindungi keberadaan anaknya yang kini menjadi sorotan khalayak atas tindakan tidak terpujinya tersebut.

"Keterangan dari yang bersangkutan dia tidak menyampaikan secara spesifik, intinya orang tuanya tetap melindungi anaknya jadi tidak memberitahukan keberadaan anaknya," kata dia.

Baca juga: Polisi tetapkan 1 tersangka kasus "prank" bantuan sampah di Bandung
Baca juga: Ridwan Kamil kutuk aksi youtuber candaan bantuan sampah
Baca juga: Polisi kejar Ferdian "prank" bantuan sampah yang terlacak di Bogor


Saat ini, kata Galih, orang tua Ferdian masih menjalani pemeriksaan secara intensif sebagai saksi. Selain itu, mobil sedan hitam milik Ferdian juga turut diamankan di Polrestabes Bandung.

"Sementara (orang tuanya) masih saksi kita periksa secara intensif terkait apa yang dia ketahui terkait apa yang anaknya lakukan," katanya.

Sejauh ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung menyatakan ada tiga orang yang terlibat pembuatan video 'prank' tersebut. Satu di antaranya, rekan Ferdian berinisial TF telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 UU ITE.

Sedangkan Ferdian dan satu rekan lainnya berinisial A, kini sedang diburu oleh polisi. Jejak terakhirnya, Ferdian diduga melarikan diri ke wilayah Cileungsi, Bogor.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020