Pelayanan tetap buka seperti biasanya hanya saja ada sejumlah layanan yang dilakukan secara terbatas.
Jakarta (ANTARA) - Kantor BPJS Kesehatan Cabang Makassar tetap membuka layanan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) meskipun saat ini Kota Makassar sedang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk pencegahan COVID-19.

Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Makassar Ridjal Mursalim dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Makassar tetap buka seperti biasanya hanya saja ada sejumlah pelayanan yang dilakukan secara terbatas.

Sejumlah pelayanan yang dilakukan secara terbatas tersebut dapat dimanfaatkan dengan mudah melalui kanal alternatif lainnya yang dapat diakses di mana saja termasuk dari rumah.

“Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 1500400, Chat Assistant JKN (CHIKA) dan Voice Interactive JKN (VIKA) merupakan beberapa kanal alternatif yang dapat dimanfaatkan melalui teknologi dalam mengakses pelayanan administrasi yang biasanya dapat dilakukan di kantor cabang dan kantor kabupaten/kota. Jadi kami akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada peserta untuk dapat memanfaatkan kanal-kanal tersebut,” kata Ridjal.

Baca juga: Pemerintah jamin pelayanan COVID-19 seluruh masyarakat Indonesia

Adapun pelayanan administrasi yang masih dapat dilakukan melalui kantor cabang dan kantor kabupaten/kota, antara lain pendaftaran peserta baru Pekerja Penerima Upah (PPU) khusus pegawai negeri, perubahan data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), perubahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) peserta PBI, pendaftaran bayi baru lahir peserta PBI, dan pengaduan peserta.

"Sedangkan untuk segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), serta penggantian kartu hilang dapat dialihkan melalui aplikasi Mobile JKN," tambahnya.

Kemudian untuk penambahan anggota keluarga PBPU dan BP, serta perubahan identitas peserta non Penerima Bantuan Iuran (PBI) dapat dialihkan melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 sedangkan untuk perubahan FKTP non peserta PBI, serta perubahan kelas rawat peserta PBPU dan BP, dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN maupun BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.

Baca juga: Peserta JKN-KIS bisa skrining COVID-19 di aplikasi mobile JKN

Salah satu peserta JKN-KIS yang datang ke Kantor BPJS Kesehatan Cabang Makassar, Thamrin, mengungkapkan dirinya tetap mendapatkan pelayanan meski awalnya sempat khawatir Kantor BPJS Kesehatan tutup karena PSBB.

"Setidaknya meskipun pelayanan terbatas, tapi alhamdulillah saya masih tetap mendapatkan informasi yang saya butuhkan. Pelayanannya masih sangat baik, apalagi tadi ada security yang membantu saya mengunduh tata cara penggunaan aplikasi Mobile JKN," kata Thamrin.

Pelayanan terhadap peserta di kantor cabang dilakukan sesuai dengan protokol pencegahan COVID-19 yang telah ditentukan oleh pemerintah untuk meminimalkan kontak langsung dengan masyarakat, seperti wajib meggunakan masker, mencuci tangan di tempat yang telah disediakan serta tetap menjaga jarak.

Baca juga: Patuhi putusan MA, iuran JKN-KIS disesuaikan per 1 Mei
 

BPJS Kesehatan buka layanan konsultasi dokter secara online

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2020