Jakarta (ANTARA) - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut tidak relevan jika pengumuman penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikaitkan dengan potensi pelaku kejahatan korupsi tersebut melarikan diri.

"Sebab, biasanya para tersangka sudah terlebih dahulu dikirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh KPK sebelum lembaga antirasuah itu menggelar konferensi pers penetapan tersangka," ucap Peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangannya di Jakarta, Jumat.

Baca juga: ICW ragukan 5 buronan kasus korupsi dapat ditemukan KPK

Ia pun mencontohkan saat KPK menggelar konferensi pers penetapan Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.

"Saat itu Laode M Syarif, Wakil Ketua KPK mengatakan bahwa SPDP sudah dikirimkan jauh-jauh hari sebelum konferensi pers. Ini sesuai dengan mandat Putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2015 yang lalu saat menguji Pasal 109 ayat (1) KUHAP," ungkap Kurnia.

Lebih lanjut, ia mengatakan pengumuman penetapan tersangka pada dasarnya merupakan pengejawantahan Pasal 5 UU KPK yang berbunyi "dalam menjalankan tugas dan kewenangannya KPK berasaskan pada nilai keterbukaan, akuntabilitas, dan kepentingan umum".

"Sederhananya, konferensi pers penetapan tersangka merupakan bagian tanggung jawab KPK terhadap publik," tuturnya.

Selain itu, kata dia, semestinya Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango memahami bahwa KPK memiliki kewenangan untuk mencegah seseorang melarikan diri dengan menggunakan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf a UU KPK.

"Pasal ini menjelaskan bahwa KPK berwenang memerintahkan kepada instansi terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri. Jadi, kalau dirasa seorang tersangka berpotensi melarikan diri ya KPK tinggal gunakan saja ketentuan itu," ujar Kurnia.

Baca juga: ICW kritik siaran pers Firli yang menyebut "tidak koar-koar ke media"

Sebelumnya, Nawawi melalui keterangannya di Jakarta, Kamis (7/5) mengungkapkan kendala lembaganya untuk menangkap buronan kasus tindak pidana korupsi.

Terhitung sejak kepemimpinan Firli Bahuri cs ada lima tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni mantan caleg PDIP Harun Masiku, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Selanjutnya Rezky Herbiyono, swasta atau menantu Nurhadi, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto, dan pemilik perusahaan pertambangan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan.

Nawawi menjelaskan bahwa kendala yang dihadapi adalah empat orang tersebut kecuali Harun Masiku diumumkan terlebih dahulu penetapannya sebagai tersangka.

"Dari kelima DPO terkecuali si Harun Masiku yang merupakan hasil OTT, para tersangka diumumkan terlebih dahulu penetapannya sebagai tersangka dan sejak pengumuman status tersangka tersebut, terkadang memakan waktu yang lama baru tahapan pemanggilan terhadap mereka," tuturnya.

Hal tersebut, kata dia, yang menjadi "ruang" bagi para tersangka tersebut untuk melarikan diri.

KPK pun, kata dia, mencoba mengevaluasi dan membenahi dengan memulai model bahwa saat pengumuman status sebagai tersangka maka tersangka sudah ditangkap terlebih dahulu.

Baca juga: KPK ungkap kendala tangkap buronan kasus korupsi

Baca juga: Saeful Bahri dituntut ringan, KPK sebut sudah sesuai fakta hukum

Baca juga: Kasus alih fungsi hutan di Riau, KPK panggil tiga saksi

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020