Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PPP Muhammad Iqbal mengatakan kejadian anak buah kapal warga negara Indonesia yang meninggal dan dilarung ke laut dari sebuah kapal asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) merupakan tragedi kemanusiaan.

"Saya prihatin, berdukacita atas meninggalnya empat ABK bekerja di kapal perusahaan asal China, dan tiga di antaranya dilarungkan ke laut. Mereka dan belasan ABK Indonesia lainnya selama ini diperlakukan tidak manusiawi," kata Muhammad Iqbal dalam rilis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Tindakan yang didapat oleh para ABK WNI itu, kata dia, yakni dengan jam kerja panjang dan dipaksa minum air laut yang disuling, sementara para ABK asal RRT minum air mineral botolan.

Baca juga: MPR kecam dugaan pelanggaran HAM terhadap ABK WNI di kapal RRT

Atas kejadian tersebut, menurut Muhammad Iqbal, DPR mendorong Kementerian Luar Negeri (Kemlu) untuk segera memulangkan 14 ABK Indonesia lainnya.

"Meminta pemilik kapal untuk memenuhi hak-hak yang terabaikan, seperti upah dan lainnya," katanya.

DPR juga mendesak Kemlu segera memanggil Duta Besar RRT untuk Indonesia guna meminta penjelasan alasan pelarungan jenazah ABK Indonesia.

Pemanggilan itu juga untuk mendapatkan keterangan soal praktik kerja dan perlakukan tidak manusiawi yang dialami ABK asal Indonesia.

Selain itu, juga meminta Kemlu agar mendesak RRT untuk menindak para pelaku dan pemilik kapal dengan hukuman berat.

Apa yang terjadi kepada para ABK itu, lanjut dia, merupakan praktik perbudakan.

Menurut dia, bukan tidak mungkin masih banyak ABK lain mengalami hal yang sama.

Baca juga: Anggota DPR sebut harus ada investigasi jasad ABK WNI dilarung ke laut

Oleh karena itu, DPR meminta Pemerintah menjadikan tragedi kemanusiaan di kapal RRT itu sebagai momentum untuk mendata kembali semua pekerja migran kita di luar negeri, khususnya mereka yang bekerja di kapal agar kejadian itu tidak terulang.

"DPR meminta pemerintah untuk membantu agar hak santunan kematian dapat diterima oleh ahli waris atau keluarga almarhum sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan," ujarnya.

DPR juga meminta Pemerintah memastikan hak-hak ABK asal Indonesia yang lain juga harus dipenuhi oleh perusahaan yang mempekerjakan mereka.

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020