ANTARA - Pelanggaran HAM diduga menimpa WNI yang menjadi ABK di kapal berbendera China, Long Xing 629. Menurut akademisi hubungan internasional Universitas Padjajaran, Teuku Rezasyah, pada Sabtu (9/5), China baru merativikasi 4 dari 8 aturan fundamental, 2 dari 4 aturan tata kelola, dan 20 dari 178 aturan teknis konvensi Organisasi Buruh Internasional atau ILO. Karena itulah, Negeri Tirai Bambu dinilainya belum optimal dalam mengelola industri maritimnya. (Afra Augesti/Satrio Giri Marwanto/Perwiranta)