ANTARA - Pemerintah Kota Bogor akan memberlakukan sanksi administratif bagi pelanggar PSBB tahap 3 yang sudah mulai berlaku mulai 13-16 Mei 2020. Wali Kota bogor, Bima Arya Sugiarto, Selasa (12/5) menyebut,  sanksi yang diberikan mulai dari membersihkan fasilitas umum,  membayar denda,  hingga penyegelan tempat usaha. (Cahya Sari/Satrio Giri Marwanto/Gracia Simanjuntak)