Masih menunggu petunjuk teknis penerapan Pergub 41/2020
Jakarta (ANTARA) - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Setiabudi Iskandar mengatakan saat ini pihaknya baru melakukan penindakan berupa teguran tertulis bagi pelanggar Pergub 41/2020 tentang sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) .

"Belum ada penindakan kerja sosial maupun denda seperti tertuang dalam Pergub 41/2002. Baru kita kasih teguran tertulis. Paling banyak kita temukan pelanggaran di tempat makan dan restoran," kata  Iskandar saat ditemui di kantornya, Rabu.

Iskandar mengatakan saat ini Satpol PP Setiabudi sedang mempersiapkan kebutuhan teknis seperti persiapan rompi oranye untuk sanksi kerja sosial hingga menunggu nomor rekening pembayaran denda.

Baca juga: Pelanggar aturan PSBB capai 40 orang per hari di Jakarta Pusat

Baca juga: Satpol PP Setiabudi sering temukan pelanggaran PSBB di tempat makan

Baca juga: Satpol PP Jakarta Pusat sanksi pelanggar PSBB untuk bersihkan sampah


"Kalau di wilayah kami belum ada denda sama kerja sosial, karena masih menunggu petunjuk teknisnya. Ini saya lagi tunggu rompinya. Kita siapkan 9 rompi lah,  untuk masing-masing kelurahan satu rompi," kata Iskandar.

Selain teguran tertulis, Iskandar mengatakan juga akan mengenakan sanksi fisik terutama bagi mereka yang berulang kali melakukan pelanggaran yang sama.

Ia mencontohkan salah satunya PKL yang diamankan oleh petugas karena ketahuan melayani pembeli untuk makan di tempat dan tidak membawa pulang makanannya.

"Ada itu di Pasar Manggis, akhirnya kami ambil kursi-kursinya. Kami minta dia push up. Kemarin kami patroli lagi ya syukur dia tidak mengulangi lagi," kata Iskandar.

Berdasarkan data yang dihimpun selama dua hari terakhir (Senin- Selasa 11/5- 12/5), setidaknya ada sekitar 10 tempat makan beserta pedagang makanan yang diberikan teguran tertulis oleh Satpol PP Setiabudi karena melanggar aturan PSBB.

Pelanggaran yang ditemukan mulai dari tidak mengenakan masker, tidak menyediakan sarana cuci tangan, melayani pembeli tanpa menggunakan sarung tangan, dan melayani pembeli untuk makan di tempat.

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020