Washington (ANTARA) - Senat Amerika Serikat menyetujui undang-undang yang meminta pemerintah Presiden Donald Trump memperkuat responsnya atas penindasan China terhadap kelompok minoritas Muslim Uighur.

Langkah tersebut merupakan tekanan terbaru di Washington untuk menghukum China saat Trump menuding Beijing memperburuk pandemi virus corona.

Senat, yang dipimpin oleh Fraksi Republik, mengesahkan RUU dengan suara bulat.

RUU yang disetujui Senat itu kemudian disampaikan kepada kepada DPR, yang dimotori Fraksi Demokrat, yang harus menyetujui RUU tersebut sebelum diajukan ke Gedung Putih untuk ditandatangani menjadi undang-undang oleh Trump atau diveto sang presiden. 

DPR sangat menyetujui UU yang mereka sendiri keluarkan tahun lalu untuk menanggapi perlakuan terhadap Muslim Uighur. UU itu berisi seruan agar  sanksi dijatuhkan terhadap para pejabat tinggi China yang bertanggung jawab atas penindasan terhadap Muslim di Provinsi Xinjiag. Undang-undang itu membuat China berang.

AS memperkirakan lebih dari satu juta Muslim Uighur ditahan di kamp Xinjiang dalam beberapa tahun belakangan. China membantah perlakuan buruk terhadap Uighur dan mengklaim kamp tersebut memberikan pelatihan kejuruan.

Tekanan agar AS bersikap lebih keras mengenai Uighur muncul saat hubungan antara pemerintah Trump dan Beijing semakin buruk terkait pandemi global COVID-19. Washington menyalahkan China atas banyaknya dampak buruk krisis kesehatan lantaran dianggap kurang terbuka pada masa awal wabah corona.

Sumber: Reuters

Baca juga: Senator AS bawa aktivis Uighur saksikan pidato kenegaraan Trump

Baca juga: Gubernur Xinjiang-China: UU AS langgar hukum internasional

Baca juga: China klaim masjid di Xinjiang lebih banyak daripada AS


 

China buka-bukaan soal Uighur

Penerjemah: Asri Mayang Sari
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2020