Selanjutnya, penghapusan sanksi administrasi denda dan bunga
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Utara menegaskan, penghapusan sanksi administrasi pajak daerah selama status tanggap COVID-19 diberikan langsung tanpa permohonan dari wajib pajak.

"Penghapusan sanksi administrasi pajak daerah selama status tanggap COVID-19 diberikan langsung tanpa permohonan dari wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak daerah yang terutang sejak 3 April 2020 sampai dengan 29 Mei 2020," jelas Kepala Bapenda Jakarta Utara, Umiyati, saat sosialisasi keringanan pembayaran pajak selama pandemi virus corona (COVID-19), di Jakarta, Jumat.

Sosialisasi itu dilakukan Suku Badan Pendapatan Daerah Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 36 Tahun 2020 tentang penghapusan sanksi administrasi pajak daerah selama status darurat bencana COVID-19.

Selanjutnya dilakukan dengan cara melakukan penyesuaian pada sistem manajemen pajak daerah tanpa harus melalui mekanisme permohonan oleh wajib pajak.

Dia menegaskan, selama diberlakukannya status darurat bencana COVID-19 maka tidak ada kenaikan pajak terhutang atas pajak bumi bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2). Besarnya pajak mengikuti atau sesuai dengan nilai pajak terutang Tahun 2019.

"Selanjutnya, adanya penghapusan sanksi administrasi denda dan bunga," ujar Umiyati.

Umiyati menghimbau kepada para wajib pajak untuk tetap melakukan pembayaran pajak sesuai batas waktu yang ditentukan.

Baca juga: DJP catat penyampaian SPT capai 11,2 juta wajib pajak hingga 15 Mei
Baca juga: Kemenkeu beri 193.151 wajib pajak insentif PPh, 22.014 WP ditolak

Pewarta: Fauzi
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020