Padang, (ANTARA) - Pemerintah Kota Padang memberlakukan sanksi kerja sosial hingga denda bagi masyarakat yang melanggar aturan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Acuannya adalah Perwako Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran PSBB dalam Penanganan COVID-19," kata Kepala Bagian Hukum Pemkot Padang Yopi Krislova di Padang, Selasa.

Menurut dia, pemberlakuan sanksi efektif diberlakukan sejak 15 Mei 2020 setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi sejak 11 Mei 2020.

Baca juga: Satpol PP ajak masyarakat sukseskan penerapan PSBB di Padang

Ia mengatakan bagi masyarakat yang tidak memakai masker saat keluar rumah dan berpergian ke tempat umum diberi sanksi berupa teguran tertulis, kerja sosial membersihkan fasilitas umum dengan mengenakan rompi, dan denda administratif paling sedikit Rp100 ribu.

Kemudian setiap orang yang melakukan kegiatan lebih dari lima orang di tempat umum juga diberi sanksi berupa teguran tertulis, kerja sosial membersihkan fasilitas umum dengan mengenakan rompi, dan denda administratif paling sedikit Rp100 ribu.

Sedangkan bagi tempat kerja atau kantor yang tidak menerapkan protokol pencegahan COVID-19 diberikan teguran tertulis dan denda administratif paling sedikit Rp5 juta.

Baca juga: Satpol PP ajak pengusaha kuliner di Padang patuhi aturan PSBB

Sanksi juga diberikan kepada penanggung jawab restoran dan rumah makan yang masih menyediakan layanan makan di tempat berupa penyegelan sementara, dan denda administratif paling sedikit Rp2,5 juta.

"Bagi hotel yang masih memberikan layanan dan menciptakan kerumunan diberi sanksi berupa penyegelan sementara dan denda administratif paling sedikit Rp5 juta," katanya.

Terkait moda transportasi bagi pengemudi mobil penumpang yang mengangkut orang melebihi 50 persen dari daya angkut, kata dia, diberi sanksi denda administratif paling sedikit Rp500 ribu.

Pengendara motor yang membonceng penumpang atau tidak memakai masker didenda paling sedikit Rp100 ribu dan kerja sosial membersihkan fasilitas umum.

Baca juga: Polisi amankan 80 remaja gelar balap liar saat PSBB di Padang

"Namun, ada pengecualian bagi pengendara motor yang membawa penumpang yaitu harus sama alamatnya dibuktikan dengan KTP," ujar dia.

Yopi mengatakan dalam pelaksanaan sanksi dilakukan oleh Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan dapat didampingi oleh pihak Kepolisian

Ia mengimbau masyarakat untuk bisa memaklumi dan menaati karena semua ini bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat dan memberi efek jera.

"Apalagi di Padang jumlah warga yang positif COVID-19 terus bertambah, jika masyarakat disiplin tentu bisa ditekan," kata dia.

Menurut dia, saat ini lebih banyak penerapan sanksi sosial karena masyarakat juga terdampak COVID-19.

"Sanksi ini adalah upaya terakhir, karena itu mari patuhi aturan yang telah dibuat seperti pakai masker, menjaga jarak sosial," ujarnya.

Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020