Delapan atensi Ketua KPK kepada anggota KPK yang bertugas mengawasi penggunaan anggaran penanganan COVID-19.
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Muhaimin Iskandar memimpin rapat dengar pendapat Tim Pengawas COVID-19 DPR RI bareng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Cak Imin, sapaan Muhaimin Iskandar, mengatakan bahwa rapat Tim Pengawas COVID-19 tersebut untuk memetakan strategi pencegahan potensi tindak pidana korupsi sewaktu pelaksanaan penanganan pandemi virus corona oleh instansi pemerintah terkait.

Cak Imin saat membuka rapat yang berlangsung secara virtual di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa pihaknya akan fokus pada pengawasan, terutama di bidang anggaran, dalam pelaksanaan penanggulangan COVID-19 yang selama ini menjadi urgensi dan ditetapkan pemerintah sebagai bencana nasional yang pelaksanaan teknisnya diperankan khusus Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Baca juga: Kunjungi BNPB, Cak Imin: Protokol COVID-19 pada pasar perlu dicoba

Selain perihal pengawasan anggaran, Cak Imin juga menyoroti perihal pengawasan distribusi bantuan sosial dan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Untuk itu, dia pun mengundang Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigadir Jenderal Polisi Wahyu Hadiningrat untuk memberikan pemaparannya terkait dengan pengawasan bansos dan PSBB.

Dalam rapat tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri mendapat giliran pertama berbicara. Firli mengatakan bahwa pihaknya akan menaruh atensi besar pada penggunaan anggaran pemerintah pusat dan daerah berdasarkan iktikad baik untuk penanganan COVID-19.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) merelokasi dan refocusing anggaran untuk mengatasi COVID-19 melalui APBN 2020 sebesar Rp 405,1 triliun. Anggaran tersebut ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Stabilitas Perekonomian pada masa pandemi corona yang kini telah diundangkan.

Baca juga: Muhaimin: Pastikan Perppu 1/2020 tak ada penumpang gelap

Ada delapan atensi Ketua KPK kepada anggota KPK yang ditugaskan mengawasi penggunaan anggaran penanganan COVID-19 yang disampaikan Firli, yaitu:

1. Tidak boleh ada persekongkolan untuk melakukan kolusi yang akhirnya terjadi korupsi.

2. Tidak menerima dan memperoleh kickback. Firli mengatakan jangan sampai ada yang mengambil kebijakan dan melakukan suatu perbuatan karena iming-iming akan menerima sesuatu, baik sebelum atau setelah kebijakan atau kegiatan itu dibuat dan dilakukan.

"Jadi, jangan sampai mengambil kebijakan atau kegiatan melakukan suatu perbuatan karena ada menerima baik sebelum ataupun setelah. Karena dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a disebutkan, barang siapa menerima hadiah atau janji untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan tugas kewajiban," jelas Firli.

3. Tidak boleh mengandung unsur penyuapan.
4. Tidak boleh mengandung unsur gratifikasi.
5. Tidak boleh mengandung adanya unsur benturan kepentingan
6. Tidak boleh mengandung unsur kecurangan atau malaadministrasi

"Terkait ini Pak, kami sudah menugasi anggota KPK baik itu di Gugus Tugas Penanganan COVID-19 di BNPB, kami juga selalu berkoordinasi dengan Kementerian Sosial, kami juga sudah melakukan kegiatan dengan Menteri Kesehatan, dan KPK juga saat ini sedang mendalami terkait dengan program Kartu Prakerja yang berada di bawah koordinasi Menteri (Koordinator) Ekonomi, ini juga sedang kami kerjakan Pak," ujar Firli.

Baca juga: Cak Imin: Stimulus untuk industri orientasi ekspor dan padat karya

​​​​​​​7. Tidak berniat jahat dengan memanfaatkan kondisi darurat. Menurut Firli, suatu tindak pidana korupsi terjadi karena adanya niat jahat dan adanya perbuatan.

8. Tidak boleh membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi. Terkait dengan poin terakhir ini, Firli mengatakan akan menitipkan pula pengawasan kepada pimpinan dan anggota Tim Pengawas DPR RI serta seluruh anggota DPR RI.

"Lakukan pengawasan, dan ingatkan bila ada daerah-daerah yang rawan, yang mungkin saja kemungkinan akan terjadi korupsi," ujar Firli.

Firli juga mengungkapkan bahwa KPK telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga untuk mengawasi pengadaan barang dan jasa.

KPK pun mengikuti setiap kegiatan pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Kementerian Kesehatan, dan kementerian lainnya untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan.

Baca juga: KPK beri arahan kepala daerah cegah korupsi penanganan COVID-19

Baca juga: KPK tempatkan anggotanya di Gugus Tugas COVID-19 untuk cegah korupsi


Selain itu, lanjut Firli, KPK turut mengawal distribusi dana bantuan sosial (bansos).

Ia mengatakan bahwa KPK juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) agar bansos diberikan kepada rakyat miskin dan rentan terdampak COVID-19.

"Titik pengawasan bansos kami sudah koordinasi dengan Kemensos. Kemarin kami bersama dengan Mensos hadir disaat memberikan bantuan di Jabodetabek, khususnya di Kebayoran Baru. Bantuan sosial berbasis pada data terpadu kesejahteraan sosial. Kalau ada rakyat miskin tetapi tidak masuk dalam data, perlu diberikan bantuan sosial," ujarnya.

Selanjutnya, Firli mengatakan bahwa KPK akan mengawasi dan memberi perhatian khusus pada penggunaan realokasi dan refocusing anggaran untuk COVID-19 di APBN maupun di APBD.

Terakhir, Firli mengatakan bahwa menurut undang-undang, ancaman pelaku pidana korupsi saat terjadi bencana diancam dengan hukuman mati.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020