Korban itu merasa dicemarkan nama baiknya yang diberitakan sebagai penipu oleh pemilik akun Facebook atas nama LQ Indonesia Law Firm
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya telah memulai penyidikan terkait laporan kasus pencemaran nama baik melalui media sosial terhadap pengusaha muda Raja Sapta Oktohari.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan pihak penyidik telah mempelajari laporan tersebut dan telah menaikkan statusnya ke tahap penyidikan.

"Kita telah melakukan gelar perkara awal, status sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan," kata Yusri saat dikonfirmasi, ANTARA, Rabu.

Dijelaskan Yusri, kasus ini berawal dari adanya pihak yang melaporkan Raja Sapta Oktohari atas dugaan penipuan investasi di perusahaan yang dikelola Raja Sapta.

"Tanggal 4 Mei ada laporan terhadap empat orang karena merasa ditipu di investasi PT MPIP yang sudah dia keluarkan transfer sekitar Rp18 miliar," ujarnya.

Raja yang merupakan Direktur Utama PT MPIP kemudian mendapat serangan dari akun media sosial Facebook bernama LQ Indonesia Law Firm.

Akun Facebook itu menuduh Raja melakukan penipuan dan atas unggahan tersebut tim kuasa hukum Raja yang diwakili oleh Welfrid Silalahi mempolisikan akun tersebut dengan nomor laporan LP/2257/IV/Yan.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal10 April 2020.

"Ada laporan dari pihak RSO. Korban itu merasa dicemarkan nama baiknya yang diberitakan sebagai penipu oleh pemilik akun Facebook atas nama LQ Indonesia Law Firm," kata Yusri.

Yusri mengatakan RSO membantah semua tudingan yang ditulis oleh akun Facebook itu. Salah satu tudingan yang disampaikan akun itu yaitu menyebut 'Raja Sapta Oktohari, anak Wakil Ketua MPR dipidana pasal berlapis'.

"Menurut korban tulisan itu tidak benar karena belum ada putusan pengadilan terkait tuduhan ke korban," kata Yusri.

Akun medsos itu juga menjabarkan modus penipuan yang seolah-olah dilakukan oleh RSO. Modusnya disebut akun LQ Indonesia Law Firm dengan cara medium term note (MTN) dan menjanjikan bungan 8-100 persen.

Dalam unggahannya, akun Facebook LQ Indonesia Law Firm menuding perusahaan RSO tidak membayar bunga bahkan modal awal para investor itu. Unggahan tersebut juga dibantah oleh Raja.

"Menurut korban itu tidak benar karena dari MTN yang benar adalah 8-12 persen. Investor juga sudah pernah menerima bunga selama beberapa tahun sebelumnya," kata Yusri.

Akun itu juga membawa-bawa sosok ayah RSO yakni Oesman Sapta Odang. Akun itu menyebut anak OSO membuat perusahaan untuk menipu masyarakat.

Baca juga: Polda Metro Jaya pergoki bus berstiker Kemenhub palsu

Baca juga: Polda Metro klarifikasi program "Mudik Sehat PSBB 2020 Big Bird"

Baca juga: Langgar PSBB, petugas gabungan segel Mal SGC Cikarang


"Menurut korban tidak ada back up tokoh partai untuk menipu masyarakat dan belum ada putusan dari pengadilan manapun," papar Yusri.

Setelah diusut polisi, ternyata akun LQ Indonesia Law Firm dibuat oleh advokat bernama Alvin Lim yang tidak lain merupakan pengacara dari M. Pihak Polda Metro Jaya telah memanggil Alvin sebanyak dua kali namun yang bersangkutan mangkir.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020