Jakarta (ANTARA News) - Fungsionaris DPP Partai Golkar, Ferry Mursyidan Baldan, di Jakarta, Rabu, menyatakan, Putusan Mahkamah Konstitusi merupakan kata akhir dari sebuah proses Pemilihan Presiden yang kita laksanakan sekarang.

"Karenanya, diharapkan dapat diterima. Namun, jika pun ada catatan, kita jadikan itu sebagai agenda prioritas dalam memperbaiki sistem di waktu mendatang," kata mantan Ketua Pansus RUU Pilpres itu kepada ANTARA.

Ia mengatakan itu, merespons Putusan MK Rabu siang (12/8) ini yang menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dua pasangan Capres-Cawapres, Megawati-Prabowo dan JK-Wiranto.

Bagi Ferry Mursyidan Baldan, MK dinilai sudah mengambil putusannya tentang sengketa Pemilu Presiden (Pilpres) khususnya.

"Dan terhadap putusan itu, harus dilihat dalam perspektif dan posisi masalah bahwa ketika MK memutuskannya berdasar kewenangan yang memang ada dan diberikan oleh undang-undang, dan sudah dilakukan dengan bersandar pada kemandiriannya, dan tidak ragu atau terpengaruh terhadap tekanan apa pun, maka apa pun Putusan MK harus diterima sebagai kata akhir dari gugatan terhadap proses Pilpres," tegasnya.

Yang dimaksudnya dengan tekanan apa pun, antara lain mengenai "jika dua putaran akan memakan biaya lagi. Atau dianggap berpihak pada `incunmbent` jika menolak gugatan".

"Jadi, jika segala prosesnya sudah berlangsung sesuai dengan undang-undang, maka sekali lagi, apa pun Putusan MK, sudah merupakan kata akhir," tandasnya lagi.

Anggota Komisi II DPR RI ini menambahkan, sebenarnya substansi pokok dari materi gugatan yang disidangkan di MK menyangkut pembuktian.

"Yakni, "bagi pihak yang merasa dirugikan, harus bisa membuktikan bahwa memang terjadi pelanggaran, sehingga mereka dirugikan". Sedangkan "bagi pihak terkait perlu membuktikan bahwa raihan suaranya tidak dilakukan dengan cara melanggar ketentuan".

Sementara itu, "bagi KPU, harus membuktikan bahwa dalam melaksanakan tugasnya, tidak ada pasangan calon yang dituntungkan, ataupun pasangan calon yang dirugikan". Saya kira di sanalah substansi pembuktian berproses," ujar Ferry Mursyidan Baldan.

Jadi, lanjutnya, jika semuanya sudah mendapat kesempatan seadil-adilnya untuk membuktikan berbagai hal menyangkut hal tersebut, Putusan MK merupakan kata akhir.

"Saya perlu tegaskan lagi, bahwa jika pun ada catatan atas Putusan MK itu, kita jadikan agenda prioritas dalam memperbaiki sistem di waktu mendatang," kata Ferry Mursyidan Baldan lagi.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009