Selain menangkap pelaku, juga mengamankan sejumlah barang bukti
Manado (ANTARA) - Tim Khusus (Timsus) Maleo Polda Sulawesi Utara (Sulut) menangkap REK, pelaku dugaan penggelapan mobil yang juga merupakan residivis tindak pidana serupa.

"Selain menangkap pelaku, juga mengamankan sejumlah barang bukti," kata Katimsus Maleo Kompol Prevly Maleo, di Manado, Sabtu.

Selain pelaku, timsus juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu unit kendaraan roda empat, satu laptop, dan tiga buah HP.

Ia mengatakan modus operandinya, pelaku datang ke rumah korban dengan berpura-pura menjalin hubungan bisnis, membeli tanah yang akan dijual oleh korban.

Setelah korban percaya bahwa pelaku akan melakukan jual beli tanah tersebut, tersangka meminjam kendaraan korban dengan alasan akan menarik uang dulu di bank.
Baca juga: Timsus Maleo kembali bongkar prostitusi online


Selanjutnya pelaku langsung membawa kabur mobil korban.

Terkait dengan kasus tersebut Timsus Maleo melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan tersebut, mendapatkan informasi bahwa tersangka REK bersembunyi di salah satu hotel di wilayah Paniki, Kota Manado yang sebelumnya sempat bersembunyi di wilayah Tanawangko, Kabupaten Minahasa.

Mendapatkan informasi tersebut, Timsus Maleo dipimpin Ipda Fadhly langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) persembunyian dari pelaku.

Benar, tersangka berada di tempat tersebut, sehingga dilakukan penangkapan terhadap pelaku.

Pelaku merupakan residivis tindak pidana serupa yang pernah diproses oleh Polresta Manado, dengan masa hukuman 1 tahun 4 bulan, dan baru bebas pada 8 Mei 2020.

Kendaraan tersebut rencananya oleh pelaku akan dijual di wilayah Paniki dengan harga Rp50 juta, namun sudah ditemukan terlebih dahulu oleh Timsus Maleo sebelum pelaku menemukan pembelinya.
Baca juga: Timsus Maleo ringkus tiga pelaku penggelapan mobil

Pewarta: Jorie MR Darondo
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020