Ambon (ANTARA) - Sebanyak 120 orang narapidana (Napi) penghuni di Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ambon mendapat remisi khusus perayaan hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah tahun 2020.

"Upacara pemberian remisi khusus perayaan hari raya Idul Fitri yang berlangsung pagi hari di dahului dengan ibadah shalat Id yang dihadiri sejumlah pegawai Lapas dan 100 orang lebih Napi, dan acara ini berlangsung di aula Lapas," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Ambon Saiful Sahri dalam rilis pers yang diterima Antara di Ambon, Minggu.

Baca juga: Ratusan napi Lapas Padang terima remisi khusus Lebaran

Pemberian remisi yang diserahkan langsung oleh Kepala Lapas Ambon Saiful Sahri atas nama menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI berlangsung aman dan lancar disaksikan oleh perwakilan dari Divisi Kemasyarakatan yakni Kepala Bidang Keamanan dan Rehabilitasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Maluku.

Rincian Napi yang memperoleh remisi khusus hari raya Idul Fitri tercatat sebanyak 120 orang yakni remisi sebagian yakni Napi umum sebanyak 102 orang, dan Napi khusus Narkoba 18 orang.

 
Acara pemberian remisi hari raya Idul Fitri 1441 H tahun 2020 untuk 120 napi di Lapas Ambon, Minggu (24/5) (Humas Lapas Ambon)



"Data besaran remisi yang diterima Napi yakni yang mendapatkan pengurangan 15 hari sebanyak 12 orang, kemudian satu bulan sebanyak 92 orang, satu bulan dan 15 hari sebanyak 13 orang, dan dua bulan sebanyak tiga orang," ujarnya.

Sedangkan Napi yang belum memperoleh remisi dan masih dalam proses pengusulan sebanyak 16 orang , dan Napi yang tidak diusulkan untuk memperoleh remisi karena tidak memenuhi syarat sebanyak 37 orang.

"Ada juga Napi yang akan diusulkan guna mendapatkan remisi susulan tercatat sebanyak lima orang," ujarnya.

Saiful mengatakan, sekarang ini penghuni Lapas Kelas II A Ambon sebanyak 330 orang, Napi yang beragama islam sebanyak 179 orang, dimana 143 orang berada dalam Lapas sedangkan Napi yang sedang menjalani asimilasi di rumah dan menjalani denda sebanyak 36 orang.

Saiful menambahkan, setelah penyerahan remisi akan dilanjutkan dengan kegiatan berdasarkan petunjuk dari Jenderal Pemasyarakatan yakni pembukaan layanan penitipan barang bagi Napi selama dua hari yakni Minggu dan Senin dengan petugas layanan yang sudah disiapkan sesuai dengan jadwal yang sudah ada.

Baca juga: 105.325 napi terima remisi khusus Lebaran, 365 orang langsung bebas
 

Pewarta: Jimmy Ayal
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020