Jakarta (ANTARA News) - Menteri ESDM, Purnomo Yusgiantoro, mengungkapkan, proses divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) sebesar 14 persen melibatkan pemerintah daerah di NTB.

"Ada tiga alasan (pelibatan pemda)," katanya di Jakarta, Rabu.

Pertama, sesuai surat Menko Perekonomian bernomor S-50/M.EKON/08/2009 tertanggal 11 Agustus 2009 yang menyarankan opsi pembelian divestasi saham PT NNT melalui non-APBN, yakni BUMN bekerja sama dengan Pemda dan BUMD.

"Surat Menko itu membuka kesempatan kepada daerah untuk ikut," ujar Purnomo.

Kedua, berdasarkan hasil rapat pada 12 Agustus 2009 yang dipimpin Mensesneg dan dihadiri Menseskab, Menteri ESDM, Menkeu, dan Menneg BUMN.

Rapat memutuskan, 14 persen saham NNT diberikan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta meminta Menkeu membicarakannya dengan Gubernur NTB.

Terakhir, sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Angka 10 Kontrak Karya PT NNT yang menyatakan bahwa pemerintah termasuk di dalamnya pemerintah daerah.

Apalagi, kini kewenangan sektor pertambangan sudah 100 persen di tangan daerah.

"Jadi, ada tiga alasan. Tapi, paling kuat adalah rapat yang dipimpin Mensesneg," kata Purnomo.

Menurut dia, kini tinggal pemerintah pusat yang diwakili Menkeu dan pemda yang diwakili Gubernur NTB membicarakan pembelian 14 persen saham itu dengan NNT.

Mengenai mitra pemda dalam pembelian saham NNT, Purnomo mengatakan, sesuai keputusan arbitrase, maka semua pihak tidak perlu mempersoalkan mitra pemda tersebut.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009