ANTARA - Gubernur DKI Jakarta memantau penerapan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di KM 47 Tol Jakarta-Cikampek pada Selasa malam (26/05). Siapa saja yang tidak memiliki SIKM dan tidak termasuk 11 sektor yang diizinkan selama PSBB, tidak diperkenankan memasuki Jakarta. Menurut Anies, salah satu cara untuk melindungi Jakarta dan menghargai masyarakat yang patuh untuk di rumah saja, adalah dengan tidak keluar masuk ibu kota. (Kuntum Khaira Riswan/Fahrul Marwansyah/Rinto A Navis)