Jakarta (ANTARA) - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan juga didakwa menerima suap Rp500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.

Hal itu tertuang dalam surat dakwaan Wahyu Setiawan dan kader PDIP Agustiani Tio Fridelina. Dalam dakwaan pertama, keduanya didakwa menerima suap Rp600 juta dari kader PDIP lainnya Harun Masiku melalui Saeful Bahri dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) PDIP dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) 1 kepada Harun Masiku.

"Khusus terdakwa I Wahyu Setiawan juga menerima hadiah atau janji berupa uang sebesar Rp500 juta dari Rosa Muhammad Thamrin Papayo yang diterima melalui transfer pada rekening bank," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Takdir Suhan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (28/5).

Baca juga: Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan didakwa terima suap Rp600 juta

Uang tersebut menurut jaksa diberikan karena kekuasaan atau wewenang yang berhubungan pada jabatan Wahyu selaku Anggota KPU RI, atau menurut pemikiran Rosam Muhammad Thamri Papayo ada hubungannya dengan jabatan Wahyu selaku Anggota KPU RI terkait proses seleksi Calon Anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode tahun 2020 - 2025.

Awalnya pada November 2019 ada pelantikan panitia seleksi calon anggota KPUD Papua Barat periode 2020-2025 di Jakarta.

Seusai acara pelantikan Rosa bertemu Wahyu. Saat itu Wahyu menanyakan "Bagaimana kesiapan pak Gubernur, ahh cari-cari uang dulu" yang dipahami Rosa bahwa Wahyu dapat membantu proses seleksi calon anggota KPU Papua Barat karena secara umum diketahui adanya keinginan masyarakat Papua agar anggota KPU Provinsi Papua Barat yang terpilih nantinya ada yang berasal dari putra daerah asli Papua.

Setelah kembali dari Jakarta, Rosa melaporkan hal itu kepada Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan bahwa Wahyu dapat membantu memperjuangkan calon anggota KPUD Papua Barat terpilih dengan imbalan uang. Atas penyampaian itu Dominggus merespon dengan mengatakan "Nanti kita lihat perkembangan".

Baca juga: JPU KPK limpahkan berkas perkara Wahyu Setiawan ke Pengadilan Tipikor

Dalam proses seleksi, ada 70 peserta termasuk 33 Orang Asli Papua (OAP) dan pada wawancara dan tes kesehatan menyisakan 8 peserta termasuk 3 OAP yaitu Amus Atkana, Onesimus Kambu dan Paskalis Semunya.

"Hal ini menyebabkan warga masyarakat asli Papua melakukan demonstrasi di Kantor KPU Daerah Provinsi Papua Barat dengan tuntutan agar peserta seleksi yang nanti terpilih menjadi anggota KPU Provinsi Papua Barat harus ada yang berasal dari putra daerah Papua," tambah jaksa Takdir.

Melihat hal itu, Dominggus pun mengupayakan sejumlah uang agar meluluskan pembicaraan sebelumnya terkait proses seleksi.

Pada 20 Desember 2019, Rosa lalu menghubungi Wahyu mengenai perkembangan situasi di Papua yang kurang kondusif dan arahan Dominggu agar peserta seleksi yang tersisa yaitu Amus Atkana dan Onesimus Kambu sebagai OAP dapat terpilih.

Uang diserahkan pada 3 Januari 2020 yaitu sebesar Rp500 juta yang berasal dari Gubernur Papua Dominggus Mandacan kepada Rosa. Rosa lalu menaruh uang itu di rekeningnya dan meminta rekening Wahyu agar bisa mentransfer uang tersebut.

"Terdakwa Wahyu meminta tolong kepada Ika Indrayani selaku istri sepupu terdakwa agar meminjamkan rekening pribadinya dengan alasan untuk keperluan bisnis. Setelah diberikan, Wahyu lalu memberikan rekening tersebut kepada Rosa," tambah Wahyu.

Rosa lalu menyetorkan uang itu ke rekening BCA atas nama Ika Indrayani pada 7 Januari 2020. Rosa juga melaporkan kepada Wahyu telah mentransferkan uang Rp500 juta tersebut.

"Terdakwa I kemudian menghubungi Ika Indrayani untuk mengecek apakah sudah ada uang masuk dan setelah dicek oleh Ika Indrayani melalui BCA mobile banking ternyata sudah ada uang yang masuk ke rekening tersebut," tambah jaksa Takdir.

Atas perbuatannya, Wahyu diancam pidana dalam pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana idubah dengan UU No 20 tahun tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: KPK rampungkan penyidikan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

Orang yang terbukti melakukan sangkaan pasal tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

 

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020