tim jaksa masih melakukan rapat untuk tuntutan yang akan dibacakan
Jakarta (ANTARA) - Aulia Kesuma terdakwa kasus pembunuhan berencana di Lebak Bulus, Selasa siang akan menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Ya, siang dijadwalkan sidang tuntutan, tapi kita kami tim jaksa masih membahas dulu tuntutannya," kata JPU Sigit Hendardi.

Sigit mengatakan sidang tuntutan dibacakan sekaligus untuk semua perkara dengan tujuh terdakwa pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan putranya bernama M Adi Pradana aliaa Dana.

Jadi selain Aulia, tuntutan juga dibacakan untuk terdakwa lainnya yakni Geovanni Kelvin Oktavianus (putra Aulia), Kusmawato alias Agus, Muhammad Nursaid alias Sugeng, Karsini, Rody Saputra Jaya alias Rody dan Supriyanto alias Alpart.

"Sidang untuk semua perkara Aulia dan kawan-kawan," kata Sigit.

Sigit menyebutkan dalam perkara ini, tim jaksa masih melakukan rapat untuk tuntutan yang akan dibacakan.

Sidang akan digelar secara telekonfrensi di mana para terdakwa berada di lapas masing-masing yakni di Lapas Cipinang dan Lapas Pondok Bambu.

Sedangkan Jaksa dan Majelis Hakim serta pengacara akan berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara itu, dalam laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga tercantum agenda sidang tuntutan untuk terdakwa Aulia Kesuma, namun belum ditentukan jam serta ruang sidangnya.

Hingga berita ini diturun belum ada persidangan yang berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sejumlah pihak keluarga korban Pupung Sadili tampak menunggu di ruang tunggu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Nany Sadili, kakak dari almarhum Pupung Sadili berharap JPU memberikan tuntutan sesuai dengan dakwaan yang disampaikannya di awal persidangan.

Baca juga: Sidang Aulia Kesuma kembali digelar

"Harapan keluarga, para terdakwa dituntut sesuai dengan dakwaan jaksa. Intinya hukuman seadil-adilnya," kata Nany.

Aulia Kesuma dan putranya Goevanni Kelvin Oktavianuas didakwa subsideritas primer Pasal 340 juchto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP, subsider Pasal 338 juchto Pasal 55 ayat 1 ke (1) dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Baca juga: Perdana sidang Aulia Kesuma digelar lewat video telekonferensi

Kasus pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama (54) alias Pupung Sadili dan anak Muhammad Adi Pradana (24) terjadi akhir Agustus 2019, saat tersangka Aulia terdesak hutang oleh pihak bank yang pada akhirnya Aulia memiliki niat untuk menghabisi atau membunuh Pupung dan anak tirinya.

Aulia membunuh suami dan anak tirinya dengan cara diracun terlebih dahulu, lalu dimasukkan ke dalam mobil dengan maksud dibuang dan dibakar sebelum diterjunkan ke jurang di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.

Baca juga: Sidang Aulia Kesuma kembali ditunda dua pekan

Dalam aksinya Aulia dibantu oleh putranya Geovanni Kelvin Oktavianus, serta dua orang eksekutor yang dibayar untuk menghabisi nyama suami beserta anak tirinya.

Dua eksekutor tersebut Kusmawato dan Muhammad Nursaid. Selain itu, juga ada tersangka lainnya Karsini, Rody Saputra Jaya dan Suprianto yang ikut membantu Aulia merencanakan pembunuhan.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020