Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016, yakni mantan Sekretaris MA Nurhadi (NHD) dan menantunya Rezky Herbiyono (RHE).

"Penahanan rutan dilakukan kepada dua tersangka tersebut selama 20 hari pertama terhitung sejak 2 Juni 2020 sampai dengan 21 Juni 2020 masing-masing di Rumah Tahanan KPK Kavling C1 (berlokasi di gedung KPK lama)," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Baca juga: DPO sejak Februari, mantan Sekretaris MA Nurhadi ditangkap KPK

Sebelumnya, dua tersangka tersebut telah ditangkap di Jakarta, Senin (1/6) malam setelah ditetapkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2020.

"Hari Senin, 1 Juni 2020, tim KPK melakukan penangkapan terhadap tersangka NHD dan RHE, selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan selanjutnya penyidik KPK melakukan penahanan terhadap dua tersangka tersebut," ujar Ghufron.

Baca juga: Inilah kronologi penangkapan mantan Sekretaris MA dan menantunya

Usai diperiksa, dua tersangka tersebut bungkam dan langsung menuju mobil tahanan KPK.

Selain Nurhadi dan Rezky, tersangka lainnya dalam kasus itu, yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) yang sampai saat ini belum tertangkap. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.

Baca juga: KPK ingatkan tersangka Hiendra Soenjoto segera serahkan diri

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020