Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016.

"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HSO (Hiendra Soenjoto)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Dua saksi, yakni Pudji Astuti berprofesi sebagai pegawai negeri sipil dan Onggang J Napitu, wiraswasta.

Baca juga: KPK ingatkan tersangka Hiendra Soenjoto segera serahkan diri

Hiendra merupakan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) yang masih menjadi buronan KPK.

Hiendra telah ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Sekretaris MA Nurhadi (NHD) dan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono (RHE) sebagai tersangka pada 16 Desember 2019. Ketiganya kemudian dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2020.

Baca juga: Nurhadi dan menantunya ditangkap di rumah di Jaksel

Untuk tersangka Nurhadi dan Rezky telah ditangkap tim KPK di Jakarta Selatan, Senin (1/6) malam.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Baca juga: KPK telusuri penggunaan uang suap yang diterima Nurhadi

Adapun penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar, dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020