Yogyakarta (ANTARA) - Takmir Masjid Gedhe Kauman Yogyakarta menyatakan belum akan menggelar Shalat Jumat berjamaah untuk pekan ini karena masih mengurus Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman COVID.

"Hari ini kami mengajukan surat itu. Kami mengajukan ke gugus tugas provinsi karena kami masjid raya," kata Ketua Takmir Masjid Gedhe Kauman Azman Latif saat dihubungi di Yogyakarta, Jumat.

Menurut Azman, hal itu sebagai wujud kepatuhan terhadap peraturan yang dibuat pemerintah sesuai Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 tahun 2020 Tentang Panduan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah.

"Ya ketentuannya kan memang harus dapat izin dulu dari gugus tugas," kata dia.

Baca juga: Masjid Al-Azhar siap gelar Shalat Jumat perdana pada PSBB transisi

Menurut Azman, selain mengurus Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman COVID, pihak takmir masjid saat ini sedang menyiapkan standar operasional prosedur (SOP) untuk pelaksanaan shalat berjamaah.

Sejumlah perlengkapan seperti sabun, alat thermogun atau alat pengukur suhu tubuh, plastik untuk sandal para jamaah serta memberikan penanda untuk mengatur jarak jamaah sesuai protokol kesehatan.

"Selain Shalat Jumat, untuk jamaah shalat lima waktu juga kami belum gelar," kata dia.

Kepala Seksi Kemasjidan, Hisab Rukyat, dan Pembinaan Syariah Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag DIY Yosep Muniri membenarkan bahwa saat ini masjid atau rumah ibadah lainnya, termasuk mushala diminta untuk mengurus Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid sebelum membuka aktivitas berjamaah Shalat Jumat kembali.

Surat itu, kata dia, sebagai jaminan bahwa tempat ibadah serta kondisi lingkungannya memang aman dari risiko penularan COVID-19.

Baca juga: Masjid KH Hasyim Asy'ari bersiap gelar Shalat Jumat saat transisi PSBB

"Regulasinya harus memproses dulu Surat Keterangan dari Gugus Tugas COVID. Kami mengimbau terlebih dahulu untuk mempersiapkan masjid memenuhi persyaratan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam SE Menag tersebut," kata dia.

Ia mengakui saat ini sudah ada panduan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai tata cara beribadah, termasuk shalat Jumat. Kendati demikian pelaksanaannya tetap mengacu pada kondisi zona wilayah setempat.

"Agar akurasi zonasi lebih akurat berdasarkan situasi lingkungan dan jamaah masjid yang bersangkutan, maka proses harus ditempuh sebagaimana SE Menag tersebut (pengurusan surat keterangan bebas COVID-19)," kata dia.

Oleh sebab itu, dengan mengacu SE Menag itu, ia juga meminta seluruh masjid atau mushala yang tetap menggelar shalat Jumat berjamaah sebelum mendapatkan surat keterangan aman COVID agar memastikan protokol kesehatan terpenuhi.

"Jangan sampai terjadi ke depan ada klaster baru, apalagi dari komunitas jamaah masjid. Kami ingin masjid dan umat Islam menjadi contoh terbaik pencegahan penularan COVID-19 dalam suasana yang tetap produktif di masa pandemi ini," kata dia.

Pemda DIY mencatat total orang dalam pemantauan (ODP) di DIY hingga Kamis (4/6) mencapai 6.906 orang, pasien dalam pengawasan (PDP) yang sudah diperiksa terkait dengan COVID-19 (dengan tes swab) tercatat 1.580 orang.

Dari jumlah PDP tersebut, 1184 orang di antaranya dinyatakan negatif corona, 237 orang positif di mana 173 orang di antaranya sembuh, dan delapan meninggal, sedangkan yang masih menunggu hasil 159 orang dengan 19 di antaranya telah meninggal.

Baca juga: MUI Jateng izinkan masyarakat beribadah di masjid di zona hijau
Baca juga: MUI Pusat: Adanya jumatan dua gelombang di Eropa tidak bisa jadi dalil
Baca juga: MUI ajak khutbah Jumat diperpendek waktunya saat wabah


 

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020