Gunungsitoli (ANTARA) - Dua narapidana yang sempat kabur dari Lembaga Pemasyarakat Gunungsitoli, Sumatera Utara, pada Minggu (31 Mei 2020) lalu ditangkap lagi.

"Keduanya adlaah Trisman Boyz Zebua dan Harris Gulo ditangkap sembunyi di kebun milik warga di Desa Simandraolo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Kamis, sekitar pukul 16.15 WIB," ungkap Kepala LP Gunungsitoli, Barutu Soetopo, Jumat.

Ia mengatakan, dia memimpin langsung penangkapan mereka bersama tim. "Sebelum menangkap, kami mengepung mereka. Kami lakukan dengan skala besar oleh seluruh petugas pengamanan," katanya.

Baca juga: Narapidana kabur dari LP Bengkalis diringkus di Sumatera Utara

Tim pengepungan terdiri dari staf admin LP Gunungsitoli dibantu tiga personel Babinsa Kodim 0213/Nias dan tiga anggota Polres Nias serta masyarakat setempat.

"Setelah kami tangkap, sesuai permintaan kepala Polres Nias kepada tim LP Gunungsitoli, mereka dibawa ke Markas Polres Nias diminta keterangan apa motif melarikan diri dan kemana tujuan selanjutnya," ucapnya.

Baca juga: Petugas kejar dua napi kabur dari Lapas Bengkalis

Dalam kesempatan itu ia juga menyampaikan sanksi kepada kedua warga binaan tersebut adalah akan menjalani hukuman straafsell atau hukuman pengasingan selama enam hari dan dapat diperpanjang.

Kemudian keduanya akan diterapkan peniadaan hak warga binaan seperti hak remisi ditahun berjalan dan hak dalam layanan bezoek (jenguk) sementara waktu.

Baca juga: 10 narapidana gagal kabur dari Lapas Banda Aceh

Pewarta: Juraidi dan Irwanto
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020