Bantul (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengingatkan adanya pasal dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang bisa mendiskualifikasi bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Bantul jika melanggar aturan tersebut.

"Perlu saya sampaikan kepada bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Bantul pada Pilkada 2020, ada beberapa pasal yang bisa berimplikasi pada pembatalan pencalonan kalau (pelanggaran) terpenuhi unsurnya," kata Ketua Bawaslu Bantul Harlina di Bantul, Senin.

Baca juga: Bawaslu ingatkan parpol tentang larangan politik uang jelang pilkada

Salah satu pasal yang berkaitan dengan pendiskualifikasian bakal paslon adalah pasal 71 ayat 1 tentang pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/Polri, dan kepala desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Kemudian ayat 2, gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon kecuali mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Baca juga: Dinkes Bantul rekomendasikan pembatasan peserta dalam kampanye Pilkada

Selanjutnya ayat 3 yang menyatakan kepala daerah dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan sampai penetapan pasangan calon terpilih.

Selain itu pasal 73, bahwa calon dan atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan atau pemilih.

"Oleh karena itu, saya berharap jangan ada pelanggaran pasal-pasal khusus yang berimplikasi pada pembatalan," katanya.

Baca juga: KPU Bantul siap gelar diskusi online kesiapan pelaksanaan Pilkada 2020

Selain pasangan calon, kata dia, anggota partai politik, tim kampanye dan relawan atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga baik secara langsung maupun tidak langsung.

"Ini harus hati-hati betul, karena kalau ini berimplikasi pada pembatalan tentunya akan rugi sendiri sampai terjadi pelanggaran. Mengapa sekarang kita 'greget' melakukan pencegahan, karena kita antisipasi jangan sampai dua subjek yang mungkin menjadi calon petahana itu bisa dibatalkan, katanya.

Pewarta: Hery Sidik
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020