Hakim minta JPU menyiapkan tuntutan dalam waktu satu minggu dan tidak boleh ditunda-tunda lagi
Jakarta (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang tuntutan terhadap selebritas Nikita Mirzani dalam perkara kasus penganiayaan terhadap mantan suaminya Dipo Latief karena  jaksa penuntut umum (JPU) belum siap.

"Mohon izin yang mulia, kami belum siap membacakan tuntutan," kata JPU Sigit Hendardi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

JPU meminta waktu selama satu minggu untuk menyiapkan tuntutannya. Sehingga majelis hakim menunda sidang menjadi minggu depan Senin tanggal 15 Juni 2020.

"Minta JPU siapkan tuntutan satu minggu, jangan ditunda-tunda lagi ya," kata Majelis Hakim.

Usai menanyakan tanggapan terdakwa dan kuasa hukum, hakim lalu mengetuk palu dan menutup sidang.

Nikita didampingi kuasa hukumnya Fahmi Bachmid menganggap penundaan sidang adalah hal yang wajar dalam proses peradilan.

"Memang tuntutan ini haknya jaksa, kalau jaksa belum siap dia berhak meminta waktu penundaan, wajar dalam proses persidangan," kata Fahmi.

Sementara itu, Nikita tidak mempersoalkan penundaan tersebut dan menyata siap hadir pekan depan untuk mendengarkan tuntutan jaksa.

Baca juga: Sepekan, kasus Nikita Mirzani hingga Lucinta Luna

"Tidak ada yang perlu dikecewakan, yang penting penundaan itu disampaikan di persidangan," kata Nikita.

Nikita pun mengatakan, dirinya siap secara mental menghadapi tuntutan JPU, karena bukan yang pertama kali menghadapi sidang.

"Mental sudah biasa, ini bukan kasus hukum pertama, cuma ini beda dari yang lain, masalah KDRT yang tidak Niki lakukan," kata Nikita.

Baca juga: Nikita Mirzani hadapi tuntutan pada 8 Juni 2020

Sidang penganiayaan yang dilakukan Nikita Mirzani terhadap mantan suaminya Dipo Latief telah bergulir sejak Februari 2020.

Nikita didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah melakukan penganiayaan sesuai Pasal 351 ayat (1) atau Pasal 335 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Nikita Mirzani diperiksa sebagai saksi kasus penganiayaan

Kasus dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan oleh Dipo Latief pada 5 Juli 2018 dengan nomor LP/1189/VII/2018/PMJ/RSJ.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020