Ada mekanisme partai yang dilanggar
Bantul (ANTARA) - Pemecatan Sukardiyono, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta dari keanggotaan Partai Gerindra oleh Dewan Pimpinan Pusat partai berlambang kepala garuda ini, pada Februari 2020 berbuntut gugatan hukum ditempuh pihak yang diberhentikan.

"Ada mekanisme partai yang dilanggar, mestinya kalau pemecatan itu kan harus dari DPC, DPD baru ke DPP, namun ini langsung tembak ke DPP, jadi gugatannya menggugat proses pemecatan dari keanggotaan partai," kata kuasa hukum Sukardiyono, Hermawan Sulistyanto saat jumpa pers di Bantul, Senin.

Menurut dia, secara organisasi, partai tersebut adalah kolegial, sehingga ketika ada persoalan internal hingga ada kebijakan pemberhentian keanggotaan partai keputusan harus diputuskan berjenjang mulai dari pengurus tingkat kabupaten atau DPC, provinsi atau DPD dan pusat atau DPP.

Akan tetapi, dalam pemberhentian Sukardiyono dari Gerindra, dia menilai dilakukan tidak secara organisatoris, bahkan pihaknya menyebut ada kecenderungan 'permainan' personal dan bukan kebijakan partai.

"Itulah yang kita persoalkan, proses sampai DPP-nya ini kita pertanyakan, karena ketika kita konfirmasi ke DPC tidak tahu apa-apa, DPD juga tidak tahu, tidak ada proses rapat internal partai masing-masing DPC maupun DPD, padahal lazimnya dilakukan berjenjang, tapi ini langsung potong kompas," katanya lagi.

Kuasa hukum menilai ada mekanisme partai atau aturan dasar/aturan rumah tangga (AD/ART) yang dilanggar dari proses pemberhentian Sukardiyono, sebab keputusan yang diambil DPP tanpa ada masukan dari unsur-unsur partai terlebih dulu.
Baca juga: KPU Bantul tetapkan perolehan kursi parpol dan calon terpilih DPRD


Gugatan hukum kepada DPP Partai Gerindra terkait pemecatan Sukardiyono sudah dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bantul, saat ini proses hukum memasuki tahap mediasi, namun mediasi tahap pertama yang harusnya digelar pada 18 Mei ditunda, karena pihak tergugat tidak hadir.

DPP Partai Gerindra resmi mengeluarkan Surat Keputusan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Sukardiyono pada Februari 2020, karena telah dianggap melanggar AD/ART partai dengan menolak keputusan Mahkamah Partai pada Oktober 2019 terkait dengan sengketa internal antara Sukardiyono dan Sefti Indradewi, caleg dari dapil yang sama.

Dalam perkembangannya, partai menerbitkan surat agar keduanya menduduki jabatan sebagai anggota DPRD Bantul masing-masing selama 2,5 tahun. Namun Sukardiyono menolak keputusan itu, sehingga akhirnya, partai menyatakan Sukardiyono melanggar AD/ART Partai Gerindra dan memecat dari keanggotaan partai.

Sementara itu, Sekretaris DPC Partai Gerindra Bantul Darwinto saat dikonfirmasi lewat telepon membantah bila proses pemecatan Sukardiyono tidak prosedural, sebab terbukti surat permohonan pemecatan telah diterima DPRD Bantul, bahkan sudah ditindaklanjuti dengan pengiriman surat permohonan PAW ke Gubernur.

Menurut dia, DPC partai tetap optimistis proses PAW Sukardiyono dari DPRD Bantul akan tetap berjalan, meski proses hukum di Pengadilan Negeri Bantul belum menghasilkan putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Baca juga: KPU Bantul usulkan anggota DPRD terpilih untuk dilantik

Pewarta: Hery Sidik
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020