Jambi (ANTARA News) - Polisi optimistis dalam waktu dekat bisa mengungkap seluruh jaringan kasus pencurian dan perdagangan ilegal kulit harimau Sumatera yang terjadi di Jambi pada 22 Agustus 2009.

Kapolda Jambi Brigjen Pol Budi Gunawan di Jambi, Sabtu mengaku optimistis aparatnya polisi bisa mengungkap sindikat dan jaringan perdagangan kulit harimau Sumatera (panthera tigris Sumaterae).

Dengan peralatan yang cukup canggih saat ini mudah-mudahan dalam waktu dekat sindikat perdagangan kulit harimau tersebut bisa diungkap dan para pelakunya ditangkap untuk diproses secara hukum.

Berdasarkan keterangan dari satu tersangka utama pembunuh harimau betina bernama Shela di Kebun Binatang Taman Rimba Kota Jambi, yakni Samsuddin alias Udin Bolu (27), polisi akan mengungkap pelaku lainnya termasuk sindikat perdagangan kulit harimau tersebut.

Untuk sementara polisi sudah melacak pelaku pemesanan kulit harimau di kota Palembang, Sumatra Selatan bekerja sama dengan pihak kepolisian setempat.

"Kini kasus tersebut masih terus dikembangkan kepolisian setempat," tegas Budi Gunawan.

Aksi yang dilakukan Udin dengan cara membunuh binatang buas tersebut di dalam kandang kebun binatang lalu dikulitinya dan kulit langsung dibawa untuk dijual ke Palembang.

Dalam melakukan aksi nekat tersebut, Udin hanya sebagai eksekutor membunuh dan mencuri harimau yang ada di kandang KB Taman Rimba Kota Jambi dengan bayaran Rp18 juta.

Sementara itu Kapoltabes Bobyanto r Addoe beberapa waktu lalu mengatakan, dalam kasus ini polisi sudah mengungkap tiga tersangka dan hanya satu tersangka yang ditangkap, sedangkan dua tersangka lainnya sedang diburu.

Kedua tersangka yang menjadi buronan polisi dalam kasus pelanggaran hukum perdagangan satwa dilindungi tersebut berinisial I yang merupakan kakak tersangka Udin dan tersangka lainnya M, semuanya warga Palembang, Sumatra Selatan.

Terungkapnya kasus ini dimulai dari adanya pembelian ayam potong dan racun di salah satu toko di pasar Jambi, kemudian ditangkap tersangka Samsuddin alias Udin pada Jumat 28 Agustus 2009 di kediamannya di kawasan Sungai Maram, Kota Jambi.

Setelah dikembangkan kasusnya, terungkap pula dua tersangka lainnya yakni I dan M yang kini sedang diburu polisi karena memerintahkan tersangka Udin untuk melakukan aksinya.

Tersangka melakukan aksinya pada Sabtu, 22 Agustus 2009 pukul 22:00 WIB dengan datang menggunakan sepeda motor dan membawa umpan ayam potong yang sudah diberi rarun.

Setelah memberikan makan harimau tersangka Udin kembali datang ke kebun binatang tersebut pada Minggu dinihari pukul 02:00 WIB dan langsung membunuh harimau bernama Shela dengan senjata tajam.

Kemudian barang bukti berupa kulit, daging dan tulang harimau tersebut dibawa ke Palembang untuk dijual ke pemesan yang kini sedang diungkap kasusnya.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009