Penyidik mengonfirmasi keterangan saksi-saksi terkait dengan beberapa aset yang dimiliki oleh tersangka DS yang diduga berasal dari hasil korupsi RTH di Pemkot Bandung Tahun 2012-2013
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi dua saksi soal aset milik wiraswasta Dadang Suganda (DS), tersangka kasus korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) di Pemkot Bandung Tahun 2012-2013.

KPK, Rabu memeriksa Karyawan BUMN Luciana Sri Hartati dan ahli waris Udjang/Onah sebagai saksi untuk tersangka Dadang dalam penyidikan kasus tersebut.

"Penyidik mengonfirmasi keterangan saksi-saksi terkait dengan beberapa aset yang dimiliki oleh tersangka DS yang diduga berasal dari hasil korupsi RTH di Pemkot Bandung Tahun 2012-2013," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Kasus RTH Kota Bandung, penyidik KPK panggil dua saksi

Diketahui, Dadang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus tersebut pada 21 November 2019.

Sebelumnya, KPK pada 20 April 2018 telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat (HN) serta dua mantan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Kadar Slamet (KS) dan Tomtom Dabbul Qomar (TDQ).

Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa pada 2011, Wali Kota Bandung Dada Rosada saat itu menetapkan lokasi pengadaan tanah untuk RTH Kota Bandung usulan kebutuhan anggaran pengadaan tanah RTH untuk tahun 2012 sebesar Rp15 miliar untuk 10 ribu meter persegi.

Setelah rapat pembahasan dengan Badan Anggaran DPRD Kota Bandung, diduga ada anggota DPRD meminta penambahan anggaran dengan alasan ada penambahan lokasi untuk pengadaan RTH. Besar penambahan anggarannya dari yang semula Rp15 miliar menjadi Rp57.210.000.000 untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni tahun 2012.

Baca juga: Kasus RTH Kota Bandung, KPK panggil 13 saksi

Penambahan anggaran diduga dilakukan karena lokasi lahan yang akan dibebaskan adalah lokasi yang sudah disiapkan dan terlebih dahulu dibeli dari warga sebagai pemilik tanah. Upaya tersebut diduga dilakukan supaya beberapa pihak memperoleh keuntungan.

Sekitar September 2012, diajukan kembali penambahan anggaran dari Rp57 miliar menjadi Rp123,93 miliar. Total anggaran yang telah direalisasikan adalah Rp115,22 miliar di tujuh kecamatan yang terdiri dari 210 bidang tanah.

Dalam proses pengadaan tanah itu, Pemkot Bandung tidak membeli langsung dari pemilik tanah, namun diduga menggunakan makelar, yaitu anggota DPRD Kota Bandung periode 2009–2014 Kadar Slamet dan Dadang Suganda.

Proses pengadaan dengan perantara Dadang dilakukan melalui kedekatannya dengan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi.

Edi telah divonis bersalah dalam perkara suap terhadap seorang hakim dalam terkait penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemkot Bandung. Edi Siswadi memerintahkan Herry Nurhayat untuk membantu Dadang Suganda dalam proses pengadaan tanah tersebut.

Baca juga: KPK perpanjang penahanan eks anggota DPRD Kota Bandung, Kadar Slamet

Dadang kemudian melakukan pembelian tanah pada sejumlah pemilik tanah atau ahli waris di Bandung dengan nilai lebih rendah dari NJOP setempat. Setelah tanah tersedia, Pemkot Bandung membayarkan Rp43,65 miliar pada Dadang. Namun, Dadang hanya memberikan Rp13,5 miliar pada pemilik tanah.

Diduga Dadang Suganda diperkaya sekitar Rp30 miliar. Sebagian dari uang tersebut, sekitar Rp10 miliar diberikan pada Edi Siswadi yang akhirnya digunakan untuk menyuap hakim dalam perkara bansos di Pengadilan Negeri Kota Bandung.

Baca juga: KPK panggil 14 saksi kasus suap pengadaan tanah RTH Pemkot Bandung

Baca juga: KPK cecar eks Kadis Tata Ruang soal pengadaan tanah RTH Kota Bandung

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020