Menahan lagi dua tersangka setelah keduanya diperiksa dalam status sebagai tersangka
Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan dua tersangka terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada PT Evio Securities tahun 2014-2015.

Dua tersangka tersebut, yakni mantan Direktur PT Evio Securities Teguh Ramadhani (42) dan mantan Direktur Retail Capital Market PT Danareksa Sekuritas Sujadi (55). Keduanya langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, usai menjalani pemeriksaan.

"Menahan lagi dua tersangka setelah keduanya diperiksa dalam status sebagai tersangka. Penahanan dilakukan selama 20 hari sejak 10 Juni 2020 sampai dengan 29 Juni 2020," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, Kejagung telah menahan empat tersangka dalam kasus ini, yakni Marciano Hersondrie Herman, Rennier Abdul Rahman Latief, Erijal dan Zakie Mubarak. Mereka ditahan sejak 3 Juni 2020 selama 20 hari berikutnya.
Baca juga: Dua tahanan kasus korupsi Danareksa Sekuritas dititipkan di Rutan KPK


Kasus ini bermula ketika PT Danareksa Sekuritas sejak bulan September 2014 sampai dengan Nopember 2015 memberikan pembiayaan sebesar Rp105 miliar dengan cara melawan hukum, yaitu melakukan Repo dengan jaminan saham PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP) yang tidak memenuhi syarat, memberikan pembiayaan untuk trading (perdagangan saham) yang tidak sesuai dengan limit transaksi dan tidak melakukan Forced Sale/Penjualan Paksa Saham Jaminan.

Tindakan tersebut bertentangan dengan Surat Keputusan Komite Pengelolaan Risiko PT Danareksa Sekuritas Nomor 001/KPR-DS/2011 tanggal Februari 2011 yang pada akhirnya mengakibatkan outstanding pembiayaan PT Danareksa kepada PT Evio Securities dan grup yakni Rennier, Gregorius Edwin, Teguh Ramadhani, Reza Pahlawan, Suryananda Adriansyah (terafiliasi) hingga saat ini tercatat sebesar Rp105,2 miliar.

Nilai tersebut dinyatakan sebagai kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara BPK RI Nomor: 04/LHP/XXI/02/2020 tanggal 11 Februari 2020.
Baca juga: Kejagung menetapkan 4 tersangka korupsi pembiayaan Danareksa Sekuritas

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020