Safeguard ini kami usulkan karena terjadi peningkatan impor di sektor ini dalam tiga tahun terakhir
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen untuk melindungi industri garmen nasional dari gempuran produk impor, di mana salah satu langkah yang diambil adalah penerapan tindakan pengamanan atau safeguard untuk menjaga pasar garmen di dalam negeri.

“Kemenperin akan memberikan perlindungan melalui penerapan safeguard bagi industri garmen. Safeguard ini kami usulkan karena terjadi peningkatan impor di sektor ini dalam tiga tahun terakhir,” jelas Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin Gati Wibawaningsih lewat keterangannya di Jakarta, Jumat.

Menurut data BPS yang diolah Kemenperin, pada periode 2017-2019, angka impor produk garmen mencapai 2,38 miliar dolar AS.

“Tingginya angka impor di sektor ini merupakan hal yang harus disikapi secara serius oleh Kemenperin. Impor yang tinggi ini dapat menutup potensi pasar dalam negeri karena produk-produk impor tersebut harganya relatif murah,” ungkap Gati.

Gati menjelaskan kebijakan safeguard tidak hanya melindungi industri garmen dari masuknya produk impor, tetapi juga dapat mendorong pertumbuhan sektor potensial tersebut.

Baca juga: Kemenperin siapkan IKM jadi pemohon "safeguard" produk garmen

Baca juga: Pelaku usaha tekstil minta pemberlakukan "safeguard" pakaian jadi


“Perlindungan terhadap industri garmen harus segera dilakukan, mengingat kontribusi sektor tersebut kepada PDB cukup besar hingga mencapai 5,4 persen pada tahun 2019,” terangnya.

Gati mengungkapkan pemberlakuan safeguard memerlukan langkah sinergi antara pemerintah dengan asosiasi dan pelaku usaha garmen.

“Kita harus susun dan dukung bersama. Pemerintah, asosiasi dan dunia usaha akan bergandengan tangan untuk mewujudkan safeguard tersebut,” ujarnya.

Ia menjelaskan saat ini Kemenperin sedang mematangkan kebijakan safeguard tersebut sebelum nantinya diajukan ke Komite Perlindungan Perdagangan Indonesia (KPPI) di Kementerian Perdagangan.

Dasar hukum penerapan safeguard adalah Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.

“Saat ini adalah waktu yang tepat untuk mengajukan kebijakan safeguard. Dengan begitu setelah COVID-19 berakhir dan kondisi kembali normal, safeguard sudah bisa dijalankan,” pungkas Gati.

Baca juga: KPPI selidiki safeguard impor karpet dan penutup lantai tekstil

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020