Jakarta (ANTARA) - Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta memastikan kasus hukum terhadap pelaku pembunuhan seorang warga kulit hitam asal Houston, Texas, George Floyd, tetap berlanjut baik di tingkat federal dan negara bagian, kata Kuasa Usaha Ad Interim AS untuk Indonesia, Heather Variava.

"Sistem hukum di Amerika Serikat memproses kasus hukum atas kematian tragis George Floyd melalui penyelidikan yang masih berjalan di tingkat federal dan negara bagian," kata Variava dalam sambutannya saat sesi seminar virtual, Jumat malam.

Pernyataan itu disampaikan Variava guna mengumumkan perkembangan terhadap kasus Floyd yang telah menarik perhatian banyak warga dunia.

Floyd tewas karena kehabisan napas setelah lehernya diinjak oleh Derek Chauvin, polisi di Kota Minneapolis, pada 25 Mei. Kematian Floyd pun memicu aksi protes di puluhan kota AS dan kota-kota besar di Eropa, Asia, dan Amerika Latin.

Menurut Heather, Pemerintah AS mendukung unjuk rasa masyarakat, karena aksi itu merupakan salah satu upaya menguatkan masyarakat yang bebas dan terbuka.

"Amerika Serikat dan masyarakat yang bebas dan terbuka di seluruh dunia hanya dapat menjadi kuat melalui perdebatan antarwarga yang ditunjukkan saat mereka mengekspresikan haknya untuk bebas berpendapat dan bebas berkumpul," terang Variava.

Setidaknya, ribuan massa di beberapa kota di AS berunjuk rasa selama lebih dari dua pekan untuk memprotes sikap brutal kepolisian dan diskriminasi ras di Amerika Serikat.

Baca juga: Saat pemakaman, Floyd dipuji sebagai "landasan gerakan anti rasisme"

Baca juga: Bjorn ABBA dukung aksi Black Lives Matter


Beberapa hari setelah Floyd tewas yang diikuti aksi protes massa, Chauvin langsung ditahan pihak berwajib. Tidak hanya itu, tiga polisi lain yang bertugas bersama Chauvin saat insiden itu berlangsung turut ditahan dan dituntut pasal berlapis. Keempat anggota kepolisian di Kota Minneapolis itu juga dipecat dari kesatuannya.

Kejaksaan menuntut Chauvin dan tiga bersalah atas pembunuhan tingkat dua (second-degree murder) dan pembunuhan tanpa sengaja tingkat dua (second-degree manslaughter).

Sejauh ini, pengadilan menetapkan jaminan untuk Chauvin sebanyak 1,25 juta dolar AS (sekitar Rp17,78 miliar). Sementara itu, hakim memutuskan jaminan sebesar 750.000 dolar AS (sekitar Rp10,67 miliar) masing-masing untuk Thomas Lane, Tou Thao, dan J. Alexander Kueng.

Lane, Thao, dan Kueng merupakan tiga polisi yang bersama Chauvin saat ia berlutut di atas leher Floyd hampir selama sembilan menit.

Sejauh ini, Lane membayar jaminan atas dirinya, sehingga ia dapat mengikuti persidangan tanpa harus ditahan di penjara.

Baca juga: Kasus George Floyd dan krisis demokrasi Amerika Serikat

Baca juga: PM Inggris sebut kemarahan atas kematian Floyd tidak dapat diabaikan

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Yuni Arisandy Sinaga
Copyright © ANTARA 2020