Pokoknya kalau ada yang melanggar, mohon maaf, saya tutup lagi
Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kota Bandung mulai melakukan relaksasi pada berbagai sektor secara bertahap saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai dilonggarkan secara proporsional sejak akhir Mei lalu.

Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengatakan relaksasi secara bertahap itu harus ditempuh untuk mencegah adanya gelombang kedua penyebaran COVID-19. Meski masih ada kekhawatiran, ia meyakini pengendalian COVID-19 di Kota Bandung sudah baik.

"Namun untuk kehati-hatian, kewaspadaan, maka saya minta gugus tugas agar terus lebih ketat lagi, sosialisasi terus kita lakukan," kata Oded di Bandung, Senin.

Kini Kota Bandung tengah menjalani PSBB proporsional tahap ke dua. Fase PSBB tersebut dijalankan mulai Sabtu 13 Juni 2020, hingga Jumat 26 Juni 2020.

Pada PSBB proporsional tahap kedua ini, sejumlah sektor mulai diberikan relaksasi. Di antaranya yakni pusat perbelanjaan, perhotelan, kegiatan kebudayaan, dan transportasi.

Baca juga: Disperindag Jabar: 23 mal di Kota Bandung ajukan kesiapan "new normal"

Baca juga: RSHS Bandung siap buka layanan kesehatan non-COVID-19


Oded mengingatkan, bahwa pihaknya siap memberi sanksi apabila ada pihak-pihak yang melanggar protokol kesehatan selama diberi relaksasi. Salah satunya pusat perbelanjaan atau mal, dia bakal kembali menutup mal yang melanggar protokol kesehatan.

"Pokoknya kalau ada yang melanggar, tidak mengindahkan protokol kesehatan, mohon maaf, saya tutup lagi," katanya.

Dengan demikian, menurutnya tahap-tahap yang ditempuh saat relaksasi diperlukan untuk mencegah adanya luapan masyarakat. Sehingga, sejumlah tempat yang diberi relaksasi tetap harus mematuhi pembatasan kapasitas sebanyak 30 persen dari daya tampung keseluruhan.

"Harus bertahap dan terus diedukasi, jangan seperti kuda yang lepas dari kandangnya, nanti khawatir ada luapan masyarakat dan berbahaya kalau ada yang kena (COVID-19)," kata dia.

Baca juga: Tes cepat, empat pedagang Pasar Leuwipanjang Bandung reaktif COVID-19

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020