Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan fraksinya meminta semua fraksi di DPR RI untuk tidak melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dan dicabut dari program legislasi nasional (prolegnas).

"Merespon apa yang disampaikan masyarakat maka Fraksi PAN sekarang malah justru ingin mendesak seluruh pihak di DPR untuk kembali pertimbangkan ulang tidak melanjutkan pembahasan RUU HIP, kalau perlu segera mencabut dari Prolegnas 2020," kata Saleh dalam konferensi pers di Fraksi PAN DPR RI, Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan, Pancasila dengan lima sila sudah final sehingga tidak perlu lagi ada tafsir khusus dalam bentuk UU.

Baca juga: Muhammadiyah: RUU HIP bertentangan dengan UUD 1945
Baca juga: Anggota DPR minta RUU HIP dikoreksi ulang
Baca juga: PDIP setuju hapus pasal kristalisasi Pancasila dalam RUU HIP
Baca juga: F-NasDem tetap tolak lanjutkan pembahasan RUU HIP


Menurut dia, tafsir Pancasila selama ini tidak ada masalah dan membuat kehidupan masyarakat tenang.

"Jadi membuat semacam RUU baru yang merupakan turunan dari Pancasila itu sendiri agak riskan untuk dilanjutkan," ujarnya.

Saleh mengatakan RUU HIP sudah disahkan menjadi usul inisiatif DPR sebagaimana mekanisme yang berlaku dalam proses pembahasan RUU.

Namun menurut dia, F-PAN menilai masyarakat banyak mengkritik atas RUU HIP tersebut dan melakukan penolakan.

"Argumen masyarakat banyak sekali dan saya kira sudah banyak juga dimuat oleh media. Karena menyangkut masalah ini tentu Fraksi PAN harus juga mendengar seluruh masyarakat," katanya.

Menurut dia, pada awalnya posisi FPAN akan mencabut diri apabila TAP MPRS nomor 25 tahun 1966 tidak dimasukan dalam konsideran di RUU HIP.

Saat ini menurut dia fraksinya meminta semua fraksi di DPR RI untuk tidak melanjutkan pembahasan.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020