Jakarta (ANTARA) - Mantan Kepala Kantor Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga Jakarta Yul Dirga dituntut 9,5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap senilai 34.625 dolar AS dan Rp25 juta serta gratifikasi 98.400 dolar AS dan 49.000 dolar Singapura terkait dengan jabatannya.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, dalam persidangan melalui video conference menyatakan terdakwa Yul Dirga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama dan dakwaan kedua.

Sidang yang dilakukan menggunakan video conference dimana terdakwa Yul Dirga dengan sebagian pengacara berada di gedung KPK sedangkan JPU KPK, majelis hakim dan sebagian penasihat hukum berada di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca juga: Suap kepala kantor pajak, Darwin Maspolim divonis 3 tahun penjara
Baca juga: Pengusaha dituntut 4 tahun penjara karena suap kepala kantor pajak
Baca juga: Kepala kantor pajak didakwa terima suap-gratifikasi Rp2,3 miliar


Tuntutan itu berdasarkan dua pasal dakwaan yaitu dakwaan pertama dari Pasal 12 ayat (1) huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan dakwaan kedua dari Pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

JPU KPK juga mewajibkan Yul Dirga membayar uang pengganti sebesar 133.025 dolar AS, 49 ribu dolar Singapura dan Rp25 juta yaitu sejumlah suap dan gratifikasi yang dinikmati Yul Dirga selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

"Jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta benda terpidana disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terpidana tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama 2 tahun," ungkap Jaksa Wawan.

Dalam dakwaan pertama, Yul Dirga didakwa menerima suap dari Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga Darwin Maspolim dan Katherine Tan Foong Ching selaku Chief Financial Officer Wearnes Automotive PTE LTD sejumlah 34.625 dolar AS (sekitar Rp474 juta) dan Rp25 juta.

Tujuan pemberian suap itu adalah agar Yul Dirga dan tiga orang pemeriksa pajak KPP PMA Tiga Jakarta yaitu Hadi Sutrisno, Jumari dan Muhammad Naim Fahmi menyetujui permohonan lebih bayar pajak (restitusi) yang diajukan PT WAE tahun pajak 2015 sejumlah Rp4,592 miliar dan 2016 sejumlah Rp2,777 miliar.

Sementara dalam dakwaan kedua, Yul Dirga didakwa menerima gratifikasi sebesar 98.400 dolar AS (sekitar Rp1,347 miliar) dan 49.000 dolar Singapura (sekitar Rp482 juta) dari para wajib pajak di wilayah KPP PMA Tiga Jakarta.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020