Denver (ANTARA) - Jaksa federal AS telah menetapkan dua tersangka untuk kasus pembakaran sebuah kantor polisi di Minneapolis, Negara Bagian Minnesota, AS, dalam situasi aksi protes massa terkait pembunuhan George Floyd, seorang kulit hitam, oleh polisi kulit putih di kota itu.

Dylan Robinson (22) didakwa pada Selasa dengan tuduhan membantu dan bersekongkol melakukan pembakaran tersebut, menyusul dakwaan sebelumnya terhadap Branden Wolfe (23) dengan tuduhan yang sama.

Robinson, yang ditahan di Breckenridge, Negara Bagian Colorado, pada Minggu (14/6), dituduh melemparkan bom molotov ke dalam kantor polisi Third Precinct di Minneapolis serta menyulut api di tangga gedung, demikian menurut dokumen pemeriksaan.

Peristiwa pembakaran itu terjadi pada 28 Mei, tiga hari setelah kasus kematian Floyd--yang kemudian memicu aksi protes besar-besaran bertajuk "Black Lives Matter" (Nyawa Orang Kulit Hitam Berharga).

Pihak kepolisian mengaku dapat mengidentifikasi Robinson melalui unggahan di media sosial serta rekaman kamera pengawas.

Agen penyelidikan bersama dengan Biro Alkohol, Tembakau, dan Senjata Api menelusuri Robinson hingga ke Breckenridge, wilayah pegunungan sekitar 129 kilometer dari ibu kota negara bagian Colorado, Denver, dan membawanya ke rumah tahanan.

Sumber: Reuters
Baca juga: Protes meluas di Minneapolis pascadugaan pembunuhan rasial oleh polisi
Baca juga: Polisi Minneapolis ditangkap, dituntut pembunuhan atas George Floyd
Baca juga: Kepolisian Minneapolis minta maaf kepada keluarga George Floyd

Penerjemah: Suwanti
Editor: Atman Ahdiat
Copyright © ANTARA 2020