Jakarta (ANTARA) - Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) unit kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membentuk tim kerja monitoring dan evaluasi guna mengawasi 5.744 desa/kelurahan penerima penghargaan Anubhawa Sasana (penghargaan desa/kelurahan sadar hukum).

“Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian dengan kriteria yang diatur, atas penghargaan desa atau kelurahan sadar hukum tersebut dapat dicabut,” ujar Kepala BPHN Benny Riyanto, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Benny mengatakan evaluasi desa atau kelurahan yang ditetapkan sebagai desa atau kelurahan sadar hukum oleh Menteri Hukum dan HAM RI mengacu pada kriteria yang diatur dalam Surat Edaran Kepala BPHN Nomor PHN-5.HN.04.04 Tahun 2017 tentang Perubahan Kriteria Penilaian Desa atau Kelurahan Sadar Hukum.

Di antaranya meliputi empat dimensi penilaian, yakni dimensi akses informasi hukum, dimensi implementasi hukum, dimensi akses keadilan, dan dimensi demokrasi dan regulasi.

“Setelah dilakukan penelitian dan perumusan yang seksama terhadap desa atau kelurahan sadar hukum yang telah terbentuk dalam kurun waktu tahun 1993 sampai tahun 2019, perlu adanya monitoring dan evaluasi pembentukan dan pembinaan kelompok keluarga sadar hukum (kadarkum) dan desa atau kelurahan sadar hukum yang lebih komprehensif,” ucap dia.

Benny menegaskan bahwa penetapan desa atau kelurahan sadar hukum bukan ajang formalitas atau seremonial bagi para pimpinan daerah, melainkan upaya sadar dan terstruktur untuk membangun kesadaran hukum di dalam masyarakat.

Berdasarkan data yang dihimpun BPHN, jumlah desa atau kelurahan sadar hukum yang diresmikan per Januari 2020 sebanyak 5.744 desa atau kelurahan. Jumlah itu masih sangat sedikit bila dibandingkan dengan total desa atau kelurahan yang ada di seluruh Indonesia, yakni mencapai 81.239 desa atau kelurahan.

Dengan kata lain, kata Benny, persentase desa atau kelurahan yang telah diresmikan oleh Kementerian Hukum dan HAM sebesar 6,9 persen.

Namun, di samping membentuk desa atau kelurahan sadar hukum yang baru, BPHN menilai perlu melakukan monitoring dan evaluasi atas desa atau kelurahan yang telah diresmikan sebelumnya.

“Pendataan pembinaan kelompok kadarkum, pembinaan desa atau kelurahan sadar hukum maupun hasil monitoring dan evaluasi desa atau kelurahan sadar hukum yang telah diresmikan dapat ditinjau kembali jika di kemudian hari ditemukan adanya ketidaksesuaian ketentuan ataupun tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah ditetapkan,” kata Benny.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN, Kartiko Nurintias mengatakan bahwa tim kerja monitoring yang telah dibentuk akan bertugas selama periode satu tahun.

Baca juga: BPHN akan resmikan ratusan Desa Sadar Hukum

Baca juga: Kepala BPHN: Desa Sadar Hukum dorong pertumbuhan investasi di daerah

Baca juga: Menkumham resmikan 130 Desa Sadar Hukum di Bandung

Baca juga: Pemkab Bogor terima Penghargaan Desa Sadar Hukum

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020