Penyidik mengonfirmasi dan menggali pengetahuan saksi terkait adanya beberapa barang bukti yang telah dilakukan penyitaan di kawasan Simprug, Jakarta Selatan
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi anak mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD), Rizqi Aulia Rahmi perihal barang bukti yang telah disita terkait kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016.

"Penyidik mengonfirmasi dan menggali pengetahuan saksi terkait adanya beberapa barang bukti yang telah dilakukan penyitaan di kawasan Simprug, Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Kamis.

KPK, Kamis memeriksa Rizqi sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) yang masih menjadi buronan KPK.

Baca juga: Saksi dikonfirmasi barang bukti yang disita terkait suap perkara di MA

"Adapun barang bukti tersebut di antaranya dokumen-dokumen penting, sejumlah uang, mobil mewah, beberapa tas, dan sepatu dengan berbagai merek terkenal," ungkap Ali.

Namun, kata dia, KPK saat ini belum bisa merinci daftar barang-barang tersebut mengingat penyidik masih akan kembali mengonfirmasi kepada sejumlah saksi.

Pemeriksaan Rizqi merupakan penjadwalan ulang setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan KPK pada Kamis (11/6).

Usai diperiksa, Rizqi memilih irit bicara saat dikonfirmasi awak media seputar materi pemeriksaannya. "Permisi ya," ucap dia.

Baca juga: KPK panggil lima saksi terkait suap perkara di MA

Tersangka Hiendra bersama Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono (RHE) telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2020. Untuk tersangka Nurhadi dan Rezky telah ditangkap tim KPK di salah satu rumah di Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Adapun penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.

Baca juga: KPK sita tas dan sepatu terkait kasus Nurhadi

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan kasus Nurhadi tersebut ke arah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: Saksi dicecar soal hubungan istri Nurhadi dengan PNS MA Kardi

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020