Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai evaluasi pelaksanaan program Kartu Prakerja harus berdasarkan catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah lembaga anti-korupsi itu mengeluarkan tujuh rekomendasi terkait program pemerintah tersebut.

"Pemerintah harus mengikuti rekomendasi yang dikeluarkan KPK, karena apa yang disampaikan KPK itu baik," kata Saleh di Jakarta, Sabtu.

Dia menilai catatan atau rekomendasi KPK itu harus dilakukan pemerintah agar tidak menjadi beban bagi penyelenggara program Kartu Prakerja.

Baca juga: KPK sampaikan tujuh rekomendasi perbaikan pelaksanaan Kartu Prakerja

Saleh mengatakan program tersebut sudah dihentikan sehingga waktunya tepat untuk dievaluasi dengan memperhatikan masukan dari KPK.

"Selain catatan dari KPK, juga perlu diperhatikan masukan yang diberikan masyarakat yang telah memberikan kritik," ujarnya.

Namun, anggota Komisi IX DPR RI itu menilai anggaran yang sangat besar dalam program Kartu Prakerja itu lebih baik dialihkan untuk bantuan sosial kepada masyarakat.

Menurut dia, apabila program tersebut dilanjutkan, tidak ada jaminan masyarakat yang selesai menjalankan pelatihan kerja akan mendapatkan pekerjaan.

Baca juga: MPR minta pemerintah jalankan rekomendasi KPK terkait Kartu Prakerja

"Salah satu masalahnya adalah tidak ada 'link and match' antara pelatihan dengan dunia kerja," katanya.

Dia menilai pada saat masyarakat menghadapi pandemi COVID-19, lebih baik anggaran pelatihan kerja melalui program Kartu Prakerja dialihkan menjadi bantuan sosial.

Sebelumnya, KPK menemukan indikasi penyimpangan pada program Kartu Prakerja dan lembaga tersebut sudah melakukan kajian terkait program pemerintah itu.

Hasilnya, KPK menemukan tujuh persoalan pengelolaan program Kartu Prakerja yang berpotensi mengarah pada kerugian negara. KPK juga telah memberikan tujuh rekomendasi kepada pemerintah.

Baca juga: Pemerintah diminta jalankan rekomendasi KPK soal Kartu Prakerja

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan rekomendasi pertama, peserta yang disasar pada "whitelist" atau pekerja terdampak COVID-19 tidak perlu mendaftar secara daring melainkan dihubungi Project Management Office (PMO) atau Manajemen Pelaksana Progam Kartu Prakerja sebagai peserta program.

Kedua, penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai identifikasi peserta sudah memadai, tidak perlu dilakukan penggunaan fitur lain yang mengakibatkan penambahan biaya.

Ketiga, komite agar meminta "legal opinion" ke Jamdatun, Kejaksaan Agung RI tentang kerja sama dengan 8 platform digital apakah termasuk dalam cakupan pengadaan barang dan jasa (PBJ) pemerintah.

Keempat, platform digital tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan lembaga penyedia pelatihan (LPP), sehingga 250 pelatihan yang terindikasi memiliki potensi konflik kepentingan harus dihentikan penyediaannya.

Kelima, kurasi materi pelatihan dan kelayakannya untuk menentukan apakah dilakukan secara daring agar melibatkan pihak-pihak yang kompeten dalam area pelatihan serta dituangkan dalam bentuk petunjuk teknis.

Keenam, materi pelatihan yang teridentifikasi sebagai pelatihan yang gratis melalui jejaring internet, harus dikeluarkan dari daftar pelatihan yang disediakan LPP.

"Ketujuh, pelaksanaan pelatihan daring harus memiliki mekanisme kontrol agar tidak fiktif misalnya pelatihan harus interaktif sehingga bisa menjamin peserta yang mengikuti pelatihan mengikuti keseluruhan paket," katanya.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020