Penerbitan SKP tidak perlu proses berbelit, baik untuk unit pengolahan ikan menengah besar maupun mikro kecil
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjamin bahwa pengurusan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) perikanan tidak berbelit di mana lama prosesnya
telah dipangkas dari sebelumnya tujuh hari menjadi hanya tiga hari.

"Penerbitan SKP tidak perlu proses berbelit, baik untuk unit pengolahan ikan menengah besar maupun mikro kecil," kata Direktur Pengolahan dan Bina Mutu KKP Trisna Ningsih dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Ia mengemukakan bahwa pelayanan SKP juga dilakukan dengan lebih transparan, cepat, dan semua pelaku usaha bisa memantau proses tersebut secara daring.

SKP, masih menurut dia, akan diterima pelaku usaha terhitung sejak prasyarat dokumennya lengkap (yakni Nomor Induk Berusaha/NIB, Surat Izin Usaha Perikanan/TDUP/IUI, Sertifikat Pengolah Ikan atau sertifikat keamanan pangan setara yang dimiliki penanggung jawab mutu di UPI, Panduan Mutu GMP SSOP sesuai jenis produk yang diajukan), dan harus menyertakan rekomendasi Kelayakan Pengolahan dari Pembina Mutu di Daerah/Dinas.

"Intinya pelaku usaha pun dibutuhkan komitmennya untuk memenuhi persyaratan dalam pengurusan SKP," ujar Trisna.

Trisna memaparkan pihaknya tetap memberikan kemudahan di masa pandemi melalui pengiriman dokumen elektronik/digital pada alur proses dan pengajuan SKP.

Penerbitan SKP itu sendiri, lanjutnya, sejalan pula dengan amanah UU No.31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah menjadi UU No.45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Regulasi tersebut menyebutkan setiap orang yang melakukan penanganan dan pengolahan, wajib menerapkan kelayakan pengolahan dan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan.

Sementara bagi yang telah menerapkan Cara Pengolahan Ikan yang Baik (Good Manufacturing Practices/ GMP), dan Prosedur Operasi Standar Sanitasi (Sanitation Standard Operation Procedure/SSOP) akan mendapatkan SKP.

"Jadi SKP adalah persyaratan wajib bagi setiap pelaku usaha pengolahan ikan baik skala kecil, menengah dan besar," tegasnya.

Berdasarkan data KKP, hingga saat ini, sebanyak 332 orang para pembina mutu terdaftar di KKP dan tersebar di seluruh Indonesia.

Mereka telah bersertifikat dan menguasai GMP, SSOP, dan HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Point) di mana salah satu tugasnya adalah melakukan bimbingan dan pembinaan mutu dalam rangka penerbitan SKP.

Baca juga: KKP kembangkan asuransi mikro akuakultur bagi pembudidaya perikanan
Baca juga: KKP: regulasi lobster jaga keberlanjutan sekaligus kesejahteraan
Baca juga: KKP pasang sistem peringatan dini generasi baru milik BMKG

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020